KEJAKSAAN AGUNG TANGKAP BURONAN KASUS KORUPSI IMPOR GULA KEMENDAG, KERUGIAN NEGARA CAPAI RP578 MILIAR

052703900 1718806011 20240619 150419
10 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Kamis, 6 Februari 2025. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan berhasil menangkap buronan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016. Tersangka yang berhasil diamankan adalah Ali Sanjaya Boedidarmo (ASB), Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya pada Rabu (5/2/2025) mengonfirmasi bahwa ASB telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Penangkapan ini menambah daftar tersangka yang telah diamankan dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp578.105.411.622,47 berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

PERAN DAN MODUS OPERANDI PARA TERSANGKA

Kasus ini bermula dari kebijakan importasi gula kristal mentah yang diberikan kepada sejumlah perusahaan swasta melalui persetujuan impor yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan saat itu, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong (TTL). Berdasarkan hasil penyidikan, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan justru memberikan keuntungan bagi pihak swasta yang terlibat, tanpa memperhitungkan dampak terhadap stabilitas harga dan ketersediaan stok gula nasional.

Dalam kasus ini, ASB bersama dengan tersangka lainnya, termasuk Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT), Direktur PT Duta Sugar International (DSI), diduga bekerja sama dengan tujuh korporasi lain dalam melaksanakan importasi gula secara melawan hukum. Modus operandi yang digunakan adalah melakukan kerja sama seolah-olah importasi tersebut sah dan sesuai dengan peraturan, padahal praktik tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara.

PENETAPAN TERSANGKA DAN PENAHANAN

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa hingga saat ini telah ditetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang didukung alat bukti yang cukup. Adapun sembilan tersangka tersebut antara lain:

  1. TWN – Direktur Utama PT Angels Products (AP)
  2. WN – Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF)
  3. HS – Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)
  4. IS – Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI)
  5. TSEP – Direktur PT Makassar Tene (MT)
  6. HAT – Direktur PT Duta Sugar International (DSI)
  7. ASB – Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM)
  8. HFH – Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM)
  9. ES – Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)

Para tersangka tersebut diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait dengan tindakan hukum terhadap para tersangka, Kejagung telah melakukan upaya pencegahan untuk memastikan bahwa tidak ada tersangka yang melarikan diri ke luar negeri. Beberapa tersangka yang telah ditahan antara lain TWN, TSEP, dan ES yang ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara WN, HS, IS, dan HFH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, HAT yang sebelumnya sempat buron telah berhasil ditangkap di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah pada 21 Januari 2025. Tersangka HAT langsung dibawa ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan telah ditahan selama 20 hari ke depan.

KOMITMEN KEJAKSAAN AGUNG DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengusutan terhadap kasus ini hingga tuntas, termasuk mengejar dan menangkap tersangka lain yang masih dalam pelarian. Upaya ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Kejagung dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara serta kepentingan masyarakat luas.

Dengan tertangkapnya ASB, diharapkan proses hukum terhadap para pelaku kejahatan ini dapat segera berjalan dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berniat melakukan tindak pidana serupa. Kejagung juga mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *