MK Tegaskan Syarat Advokat Pernah Dipidana 5 Tahun atau Lebih Tetap Dilarang
Jakarta – Seputar Jagat News, 20 Januari 2026. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan posisi advokat sebagai bagian dari penegak hukum yang dituntut memiliki standar integritas dan moralitas tinggi. Oleh karena itu, MK menyatakan syarat menjadi advokat yang melarang seseorang pernah dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih tetap konstitusional. Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan…
