Sukabumi – Seputar Jagat News. Rabu 28/8/2024. Bertempat di gedung manajemen RSUD R. Syamsudin telah dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama pemeriksaan kesehatan Bacalon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilu Kepala Daerah Tahun 2024, Senin 26/8/2024 yang dihadiri beberapa petinggi KPU Kota Sukabumi.
Sebelum penandatanganan perjanjian kerjasama pemeriksaan kesehatan Bacalon walikota dan wakil walikota tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Reni Rosydah. M, dengan suratnya tanggal 8 Agustus 2024 merekomendasikan 3rs tempat pemeriksaan yaitu: RSUD Al-Mulk, RSUD Bhayangkara TK 2 Stukpa, RSUD R. Syamsudin, SH. Kota Sukabumi.
Kemudian setelah KPU melakukan visitasi ke RSUD R. Syamsudin S. H dan meninjau kesiapan lapangan, terbitlah surat keputusan KPU tanggal 15 Agustus 2024 nomor 429 tahun 2024 tentang penetapan RSUD R. Syamsudin Kota Sukabumi sebagai rumah sakit dalam pemeriksaan kesehatan pada pemilu walikota dan wakil walikota Sukabumi tahun 2024.
Proses perjanjian kerjasama ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjamin proses pemilihan kepala daerah yang sehat, transparan dan berintegritas.
Melalui pemeriksaan kesehatan yang komprehensif, dengan mengacu kepada keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 90 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur ,Bupati dan wakil Bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.
Acara penandatanganan perjanjian kerjasama pemeriksaan kesehatan calon walikota dan wakil walikota Sukabumi tahun 2024 ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mewujudkan Pilkada yang sehat transparan dan berintegritas di Kota Sukabumi (Humas)