KPK Ungkap Pejabat Baru di Kabinet Merah Putih Miliki Harta Rp 5,4 Triliun

Screenshot 2025 01 22 141528
9 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Rabu, 22 Januari 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya pejabat baru di Kabinet Merah Putih yang terdaftar memiliki harta kekayaan luar biasa, mencapai Rp 5,4 triliun. Penemuan ini terungkap setelah KPK menerima laporan dari 123 pejabat yang telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (21/1/2025), menjelaskan bahwa LHKPN pejabat baru menunjukkan angka yang mencengangkan. “Yang khusus yang baru diangkat, harta sementara yang kami lihat mencapai Rp 5,4 triliun,” ujar Pahala.

Sementara itu, untuk pejabat yang termasuk dalam kategori reguler—yaitu mereka yang telah lama menjabat dalam posisi penyelenggara negara—harta tertinggi yang dilaporkan mencapai Rp 2,6 triliun. Pahala menambahkan, rata-rata harta yang dilaporkan oleh pejabat dalam kategori reguler sekitar Rp 187 miliar, sedangkan pejabat baru (kategori khusus) memiliki rata-rata harta per orang yang lebih tinggi, yakni sekitar Rp 227 miliar.

Meski demikian, Pahala Nainggolan enggan mengungkapkan identitas pejabat dengan LHKPN tertinggi. “Kami pastikan data LHKPN ini akan dipublikasikan dalam waktu dekat, satu atau dua minggu ke depan. Kami akan tampilkan semuanya,” tegas Pahala.

LHKPN di Kabinet Merah Putih terbagi menjadi dua kategori. Pertama, wajib lapor reguler yang terdiri dari 65 orang pejabat yang sudah lama menjabat sebagai penyelenggara negara. Kedua, wajib lapor khusus, yang terdiri dari 58 pejabat baru yang baru saja diangkat dan wajib menyampaikan LHKPN sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

KPK, sebagai lembaga yang bertugas memastikan integritas penyelenggara negara, terus melakukan monitoring ketat terhadap laporan harta kekayaan ini. Tujuannya adalah untuk mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pejabat negara, terutama di masa pemerintahan yang mengedepankan prinsip transparansi dan anti-korupsi.

Dengan data LHKPN yang terbuka untuk publik, KPK berharap masyarakat dapat lebih mudah mengawasi harta kekayaan pejabat negara, serta memastikan tidak ada pejabat yang terlibat dalam tindak pidana korupsi melalui akumulasi harta yang tidak wajar. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *