Depok – Seputar Jagat News. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Kamis (5/2). Penangkapan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa kasus yang menjerat hakim tersebut berkaitan dengan dugaan suap.
“Suap perkara,” ujar Fitroh kepada wartawan.
Dalam operasi penangkapan tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 850 juta. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani oleh hakim yang bersangkutan.
Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas hakim yang diamankan maupun konstruksi lengkap perkara dugaan suap tersebut. Fitroh menyampaikan bahwa informasi lebih lanjut masih menunggu proses pemeriksaan awal.
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk menetapkan apakah yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai tersangka. (MP)
