Jakarta — Seputar Jagat News. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi tegas terkait kesaksian Kusnadi, staf kesekretariatan DPP PDI Perjuangan, yang menyebut dirinya merasa ditipu saat proses penyitaan tiga ponsel dalam pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. KPK menegaskan seluruh tindakan penyitaan telah dilakukan secara sah dan sesuai dengan hukum acara.
“Penyitaan yang dilakukan penyidik KPK telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Penyitaan sudah dilakukan berdasarkan surat penyitaan, surat perintah penggeledahan, serta dituangkan dalam berita acara penyitaan dan penggeledahan. Artinya, hukum acara telah dipenuhi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).
Budi menambahkan bahwa proses penyitaan tersebut juga telah menjadi bahan klarifikasi di hadapan Dewan Pengawas KPK, dan hasilnya menyatakan tidak ada pelanggaran etik. Bahkan, tindakan itu juga menjadi bagian dari pertimbangan hukum dalam sidang praperadilan atas nama Hasto Kristiyanto (HK).
“Fakta tersebut telah dipertimbangkan dalam sidang praperadilan dan tidak pernah dinyatakan terbukti adanya pelanggaran hukum acara. Dengan demikian, penyitaan yang dilakukan KPK sah secara formil,” jelasnya lebih lanjut.
Sebelumnya, Kusnadi menyampaikan kesaksiannya dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/5), Kusnadi menceritakan kronologi penyitaan tiga unit ponsel yang terjadi pada 10 Juni.
Jaksa sempat menanyakan kejadian yang dialami Kusnadi saat mendampingi Hasto di Gedung Merah Putih KPK.
“Apa kejadiannya?” tanya jaksa kepada Kusnadi dalam persidangan.
“Kejadian saya ditipu itu, Pak. Ditipu,” jawab Kusnadi.
Menurut pengakuannya, saat itu penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti mengatakan bahwa dirinya dipanggil oleh Hasto. Namun, setelah tiba di lantai pemeriksaan, kenyataannya berbeda.
“Katanya saya dipanggil Bapak (Hasto), ternyata tidak,” ujar Kusnadi, yang menyebut AKBP Rossa sebagai pihak yang menurutnya menipunya.
Pernyataan tersebut memicu perbincangan publik, namun KPK memastikan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan aturan yang sah dan bukan merupakan tindakan di luar prosedur hukum. Juru bicara KPK juga menegaskan bahwa setiap tahapan sudah didokumentasikan secara resmi.
Dengan pernyataan ini, KPK berupaya mengakhiri polemik yang mencuat dari ruang sidang dan menegaskan komitmen lembaga dalam menegakkan hukum secara profesional serta sesuai dengan prosedur yang berlaku. (Red)