KPK Sita Uang Rp350 Miliar dan 6 Juta Dolar AS Terkait Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kutai Kartanegara

ilustrasi mata uang rupiah 5 169
9 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Rabu, 15 Januari 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan langkah signifikan dalam pengembangan penyidikan kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pada 10 Januari 2025, KPK menyita sejumlah besar uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, termasuk penerimaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada Selasa (14/1/2025), disebutkan bahwa penyidik KPK berhasil menyita uang dengan total nilai yang sangat signifikan. “Penyitaan tersebut mencakup uang dalam bentuk mata uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78 yang disimpan dalam 36 rekening yang terdaftar atas nama tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Tessa.

Selain itu, KPK juga menyita uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD) sebesar 6.284.712,77 yang berasal dari 15 rekening, serta dolar Singapura (SGD) sebesar 2.005.082,00 yang ditemukan di satu rekening atas nama pihak lain yang terlibat. “Penyitaan ini dilakukan berdasarkan dugaan bahwa uang-uang tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana yang terkait dengan perkara ini,” tambah Tessa.

Penyitaan besar-besaran ini menunjukkan komitmen KPK dalam mengusut tuntas praktik gratifikasi yang terjadi selama masa jabatan Rita Widyasari sebagai Bupati Kutai Kartanegara, yang diduga melibatkan penerimaan gratifikasi atas produksi batu bara dengan kisaran nilai sekitar USD 3,3 hingga USD 5 per metrik ton. KPK menduga bahwa Rita telah berupaya menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut, yang akhirnya memicu penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebagai bagian dari upaya pengembangan penyidikan, KPK terus mendalami berbagai aset yang dicurigai bersumber dari hasil tindak pidana tersebut. Salah satu langkah yang diambil adalah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, seperti yang dilakukan pada Kamis, 27 Juni 2024, terhadap seorang pengusaha asal Kalimantan Timur, Said Amin, terkait sumber dana yang digunakan untuk pembelian ratusan mobil yang telah disita oleh KPK.

Pada kesempatan lain, KPK juga menggeledah rumah kediaman Tan Paulin alias Paulin Tan, Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, di Surabaya, Jawa Timur, sebagai bagian dari upaya melacak jejak aliran dana dan bukti yang relevan.

Rita Widyasari, yang bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018, telah terbukti terlibat dalam tindak pidana gratifikasi yang melibatkan sejumlah proyek dan perizinan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Gratifikasi yang diterima Rita bersama Khairudin diperkirakan mencapai Rp436 miliar. Dari jumlah tersebut, mereka diduga membelanjakan uang tersebut untuk membeli kendaraan, tanah, dan aset lainnya dengan menggunakan nama orang lain, serta melakukan pencucian uang untuk menyembunyikan asal usul dana ilegal tersebut.

Rita Widyasari kini sedang menjalani vonis pidana penjara selama 10 tahun di Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA), Rita juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan, dengan hak politiknya dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

KPK memastikan akan terus mengembangkan penyidikan ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi dan gratifikasi ini dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku. Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan, “Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengungkap seluruh aliran dana dan aset yang terkait dengan tindak pidana ini dan membawa para pelaku ke pengadilan.”

Kasus ini menjadi salah satu bukti komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi, khususnya yang melibatkan praktik gratifikasi dan pencucian uang yang merugikan negara. KPK juga mengingatkan bahwa tindak pidana semacam ini dapat dikenakan sanksi pidana yang berat, termasuk hukuman penjara hingga 20 tahun, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *