KPK Panggil Hakim Yustisial Terkait Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Eks Sekretaris MA

gedung baru kpk 4 169 e1731377878914
4 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Selasa, 12 November 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin, 11 November 2024, memanggil Hakim Yustisial Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Asep Nursobah (AN) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan. Pemanggilan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang tengah dilakukan oleh KPK terhadap dugaan praktik korupsi di lingkungan peradilan MA yang melibatkan sejumlah pihak.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi pemanggilan tersebut, menjelaskan bahwa Asep Nursobah akan diperiksa sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi (TPK) yang telah menjerat Hasbi Hasan dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Pemeriksaan saksi ini dijadwalkan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan.

“KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara AN sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung, dengan tersangka HH (Hasbi Hasan),” kata Tessa kepada wartawan.

Namun, Tessa belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan diajukan kepada Asep Nursobah selama proses penyidikan berlangsung. Pemeriksaan ini, kata Tessa, akan berfokus pada keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam rangkaian dugaan tindak pidana yang terkait dengan pengurusan perkara di MA.

Sebagai informasi, Hasbi Hasan, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung, telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 3 April 2024. Hakim menyatakan bahwa Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, yang terkait dengan pengurusan perkara di lingkungan peradilan Mahkamah Agung.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Toni Irfan, Hasbi dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun, serta denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka Hasbi akan menjalani pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Meskipun Hasbi telah mengajukan banding terhadap putusan tersebut, hukumannya tetap tidak berubah. Saat ini, Hasbi tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, berharap agar keputusan tersebut dapat diperbaiki.

Kasus yang menjerat Hasbi Hasan ini telah menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan pejabat di tingkat tertinggi lembaga peradilan di Indonesia. Pihak KPK terus mengembangkan penyidikan ini untuk mengungkap adanya dugaan aliran dana ilegal atau pencucian uang yang berhubungan dengan praktik korupsi di lingkungan Mahkamah Agung.

KPK berharap, melalui pemanggilan saksi dan proses penyidikan yang transparan, dapat mengungkapkan seluruh rangkaian tindak pidana yang terjadi, serta memberikan efek jera bagi para pihak yang terlibat dalam praktik korupsi di lembaga peradilan. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *