KPK Bongkar Skema “Jatah Bulanan” Bea Cukai Barang Impor PT Blueray Diloloskan Tanpa Pemeriksaan

WhatsApp Image 2026 02 06 at 2.26.36 PM

Jakarta – Seputar Jagat News. Jum’at, 6 Februari 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik korupsi sistemik di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Sejumlah oknum pegawai diduga menerima uang rutin atau “jatah bulanan” untuk meloloskan barang impor tanpa pemeriksaan fisik, membuka celah masuknya barang palsu, KW, hingga ilegal ke Indonesia.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut praktik tersebut telah berlangsung sejak Oktober 2025 dan melibatkan kerja sama antara pejabat Bea Cukai dan pihak swasta, yakni PT Blueray.

“Penerimaan uang ini dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai ‘jatah’ bagi para oknum di DJBC untuk meloloskan barang impor tanpa pemeriksaan fisik,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).

Rekayasa Jalur Merah Sistem Kepabeanan Dikondisikan

Dalam sistem kepabeanan, barang impor seharusnya melalui dua jalur pemeriksaan, yakni jalur hijau (tanpa pemeriksaan fisik) dan jalur merah (dengan pemeriksaan fisik). Namun, dalam kasus ini, jalur merah diduga direkayasa agar barang impor PT Blueray tetap lolos tanpa pengecekan.

Asep menjelaskan, Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intel DJBC, memerintahkan seorang pegawai bernama Filar untuk mengubah parameter jalur merah dengan menyusun rule set sebesar 70 persen. Data tersebut kemudian dikirim ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk dimasukkan ke dalam sistem mesin targeting.

“Dengan pengondisian tersebut, barang-barang PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Akibatnya, barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengawasan petugas,” ungkap Asep.

Aliran Uang dan Pertemuan Tertutup

KPK menemukan adanya serangkaian pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada oknum Bea Cukai dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026. Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas pengamanan jalur impor perusahaan.

Praktik ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Lampung.

Enam Tersangka Ditetapkan, Satu Buron

Dari hasil OTT dan penyidikan awal, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yaitu:

Penerima (Pejabat Bea Cukai)

  1. Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026
  2. Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC
  3. Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intel DJBC

Pemberi (Pihak Swasta):

  1. John Field, Pemilik PT Blueray
  2. Andri, Tim Dokumen Importasi PT Blueray
  3. Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka,” tegas Asep.

KPK menahan lima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5–24 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, John Field diketahui melarikan diri saat OTT berlangsung dan kini berstatus buron.

“Kami mengimbau John Field atau siapa pun yang mengetahui keberadaannya agar segera menyerahkan diri,” kata Asep.

Jeratan Hukum Berat

Para tersangka penerima, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, disangkakan melanggar:

  • Pasal 12 huruf a dan b UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No.20 Tahun 2001
  • Pasal 12B UU Tipikor (gratifikasi)
  • Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP

Sementara pihak pemberi, yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan, disangkakan melanggar:

  • Pasal 605 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 606 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP

MP

5 / 100 SEO Score

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *