Sukabumi – Seputar Jagat News. Sabtu, 12 Oktober 2024, sebuah isu penting terkait pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Pelabuhan Ratu muncul ke permukaan. Dalam wawancara dengan seorang tenaga kesehatan (nakes) berinisial N, dijelaskan bahwa semua Alkes yang diajukan telah melalui proses presentasi kepada pengguna, termasuk dokter spesialis dan dokter umum. Mereka juga telah menandatangani kesepakatan terkait spesifikasi alat yang diperlukan.

“Nakes N” menjelaskan, “Alkes yang telah disepakati ini diajukan ke Kemenkes RI. Barang yang ‘diklik’ oleh PPK adalah yang sudah disetujui oleh pengguna.” Namun, saat ditanya tentang kemungkinan ketidaksesuaian spesifikasi Alkes yang dipesan, N menekankan bahwa jika alat tersebut tidak sesuai, pengguna yang akan dirugikan, sehingga bisa menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat.
“Penggunaan Alkes harus tepat oleh dokter, karena akurasi alat sangat penting untuk hasil pemeriksaan. Jika tidak digunakan, ini akan menjadi masalah serius,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara, Sambodo Ngesti Waspodo, juga mengungkapkan keprihatinannya terkait praktik pengadaan Alkes. Ia meminta Menteri Kesehatan RI untuk menindak tegas oknum yang diduga menyalahgunakan anggaran DAK tahun 2024. “Kami menduga ada penyalahgunaan anggaran yang melibatkan pihak Dinas Kesehatan dan anggota DPRD. Kami meminta agar Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi di-blacklist agar ada efek jera,” tegasnya.
Untuk tahun 2024, Kementerian Kesehatan RI telah mengalokasikan dana sebesar Rp 34.588.019.008 untuk RSUD Pelabuhan Ratu. Dari jumlah tersebut, Rp 4.500.000.000 dialokasikan untuk prasarana, sedangkan Rp 30.088.019.008 untuk pengadaan Alkes sebanyak 202 unit, yang dilakukan melalui E-Catalog LKPP.
Pengadaan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan alat kesehatan yang sesuai dengan spesifikasi pengguna, guna meningkatkan akurasi pemeriksaan dan memberikan manfaat maksimal bagi pasien. (Skm)