Kepala SMAN 3 Kota Sukabumi Diduga Korupsi Dana DAK Fisik Pendidikan 2024

995ae686 06bb 4afc 96c7 bdd0432ff8cf
6 / 100

Sukabumi – Seputar Jagat News. Sabtu, 26 Januari 2025. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media, SMA Negeri 3 Kota Sukabumi menerima dana alokasi khusus (DAK Fisik) tahun 2024 dengan jumlah sekitar Rp 1 Miliar, yang dialokasikan untuk lima paket kegiatan pembangunan di sekolah tersebut. Salah satu paket yang mendapat perhatian adalah rehabilitasi ruang laboratorium kimia dengan anggaran sebesar Rp 222.000.000, di samping empat paket lainnya yang anggarannya tidak jauh berbeda. Semua kegiatan ini dilaksanakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Sekolah, yang diketuai oleh seorang guru di sekolah tersebut, yang diketahui dengan inisial (N).

WhatsApp Image 2025 01 26 at 07.50.14 f5a09483

Tugas pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan ini dipercayakan kepada (S) dan (I), anggota Komite Sekolah yang diangkat berdasarkan Keputusan Kepala Sekolah, (IB). Namun, berdasarkan keterangan yang diberikan oleh sumber yang enggan diungkapkan identitasnya pada 24 Januari 2025, terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.

Sumber tersebut mengungkapkan bahwa pekerjaan pembangunan yang seharusnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan pengawasan yang ketat, ternyata lebih banyak dikelola oleh Kepala Sekolah, (IB), baik dari sisi administrasi maupun pengeluaran dana. Selain itu, seluruh pekerja yang terlibat dalam pembangunan tersebut berasal dari kampung Kepala Sekolah, sementara Panitia Pembangunan hanya berfungsi sebagai “tameng” dan pengawas dari Komite Sekolah pun terkesan tidak menjalankan tugas mereka secara maksimal.

Pada 25 Januari 2025, media ini mencoba untuk mengkonfirmasi informasi tersebut kepada seorang pengawas yang terlibat dalam proyek tersebut, (SN), melalui sambungan telepon. (SN) mengaku pernah menjadi pengawas pada proyek yang dibiayai dengan dana DAK pada tahun 2024. Namun, ia menegaskan bahwa sebagai pengawas, dirinya tidak pernah dibekali dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ataupun gambar pekerjaan yang memadai.

“Terus terang, saya disuruh menjadi pengawas tapi tidak dibekali RAB dan gambar pekerjaan tersebut. Saya bingung apa yang mau dikerjakan, dan saya juga tidak pernah diberitahu berapa anggaran pembangunan yang sesungguhnya. Padahal, sebagai pengawas, saya seharusnya memiliki dokumen tersebut. Kalau dokumen saja tidak diberikan, bagaimana kami bisa mengawasi pelaksanaannya dengan benar?” ungkap (SN) dengan nada kesal.

Lebih lanjut, (SN) menyatakan bahwa meskipun ia diangkat sebagai pengawas, dirinya hanya hadir dalam kegiatan tersebut sebanyak dua kali karena merasa tidak mengetahui apa yang sedang dikerjakan. Bahkan, ia menambahkan, “Saya hanya diberi honor sebesar Rp 250.000 oleh Kepala Sekolah, dan setelah pekerjaan selesai, saya tidak pernah diminta untuk menandatangani dokumen apapun terkait dengan pelaksanaan pembangunan. Ketika saya tanyakan siapa yang menandatangani dokumen pengawasan, Kepala Sekolah malah menyebutkan ada pengawas dari Bandung.”

Terkait dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut, Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara Sambodo Ngesti Waspodo, yang dimintai tanggapan oleh awak media, menyatakan keprihatinannya. Ia menegaskan bahwa seharusnya dalam proyek swakelola, baik panitia pembangunan maupun pengawas memiliki peran yang jelas dan terstruktur dalam setiap tahapan pekerjaan. “Jika pengawasan dilakukan secara sembarangan, dan dana yang digunakan tidak transparan, bisa diduga ada hal-hal yang disembunyikan oleh Kepala Sekolah terkait pengelolaan anggaran tersebut,” ujar Sambodo.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa permasalahan ini harus diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, guna memastikan apakah penggunaan anggaran DAK tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Dengan adanya dugaan penyalahgunaan dana yang tidak sesuai prosedur, maka penyelidikan oleh pihak berwenang menjadi langkah yang harus segera diambil. Apakah dana tersebut diterapkan dengan tepat atau tidak, nanti akan terungkap,” tambahnya.

Dalam kasus ini, masyarakat berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk mengungkapkan kebenaran dan menindaklanjuti dugaan penyimpangan anggaran yang sangat mungkin merugikan negara serta mencederai prinsip transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan.

Sampai berita ini diterbitkan Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kota Sukabumi telah dikonfirmasi melalui sambungan whatsapp-nya tetapi hanya menjawab “Konfirmasi tentang apa pak?” Setelah itu tidak memberikan hak jawabnya secara sempurna. (DS/HS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *