MANADO – Seputar Jagat News. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) mulai menyelidiki secara serius dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Sulut Gorontalo (BSG) yang nilainya mencapai Rp 40 miliar.
Langkah hukum ini menyusul laporan resmi dari masyarakat yang disampaikan oleh Bendahara Pokdarkamtibmas, Kristianto Naftali Poae, pada 8 April 2025 lalu. Merespons laporan tersebut, Kejati Sulut telah memanggil dan meminta keterangan dari tiga orang pejabat internal BSG.
“Tiga orang dari pihak Bank SulutGo sudah dimintai keterangan. Salah satu dari mereka merupakan anggota Direksi, dan dua lainnya menjabat sebagai Kepala Divisi,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius L. Bolitobi, SH, kepada KoranManado.co.id, Jumat (9/5/2025).
Meski proses klarifikasi telah dilakukan, Kejati Sulut belum membuka identitas ketiga orang tersebut kepada publik. Januarius menjelaskan bahwa hal ini dilakukan demi menjaga integritas dan kelancaran proses penyelidikan yang masih berlangsung.
“Saat ini masih tahap penyelidikan. Kami belum dapat mengumumkan siapa saja yang telah dimintai keterangan karena kami sedang mendalami apakah ada unsur perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana CSR tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Januarius menegaskan bahwa Kejati Sulut berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, khususnya bila laporan tersebut mengandung indikasi tindak pidana korupsi.
“Setiap laporan masyarakat kami tanggapi secara serius. Jika dari hasil penyelidikan ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka perkara ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Januarius juga memastikan bahwa pihak-pihak lain yang terkait dengan penggunaan dana CSR ini akan turut dipanggil untuk memberikan keterangan. Kejati Sulut saat ini tengah mengumpulkan data dan dokumen pendukung untuk memperkuat dugaan yang dilaporkan.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana CSR yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp 40 miliar menjadi sorotan tajam, mengingat besarnya potensi dampak terhadap program-program sosial yang semestinya didanai dari CSR tersebut. (Red)