Bagansiapiapi – Seputar Jagat News. Selasa, 25 Februari 2025. Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir resmi meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan dan rehabilitasi SMPN 4 Pasir Limau Kapas Tahun Anggaran 2023, yang awalnya dalam tahap penyelidikan, kini telah beralih ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, SH., MH, pada Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 14.10 WIB.
Dalam keterangan pers yang disampaikan, Kajari Andi Adikawira Putera menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (SP. Sidik) nomor PRINT – 01/L/4/20/Fd.2/02/2025, yang diterbitkan pada tanggal 24 Februari 2025. “Saya pribadi yang mengeluarkan surat perintah penyidikan tersebut,” ujar Kajari Rohil, Andi Adikawira Putera, SH., MH.
Dalam penjelasannya, Kajari turut didampingi oleh Kasi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha, SH., MH., Kasi Pidana Khusus Misael Asarya Tambunan, SH., MH., Kasubsi Penyidikan H.D Daniel, SH., serta Jaksa Fungsional Satria Faza, SH. Kajari menyampaikan bahwa pembangunan dan rehabilitasi SMPN 4 Pasir Limau Kapas tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp 4.316.651.000 (Empat Miliar Tiga Ratus Enam Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah) pada tahun anggaran 2023.
“Proses penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Rokan Hilir telah melalui berbagai tahapan dan telah dilakukan Expose. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim menemukan sejumlah indikasi perbuatan melawan hukum, baik secara formil maupun materiil,” jelas Kajari. Beberapa temuan tersebut, lanjutnya, di antaranya adalah adanya penggelembungan dalam pembelian bahan material, penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta ketidaksesuaian mutu bangunan dengan spesifikasi yang ditentukan.
Atas dasar temuan-temuan tersebut, Kajari Rokan Hilir menegaskan bahwa tim penyidik Kejari Rokan Hilir kini akan mengumpulkan lebih banyak alat bukti, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen surat-surat yang relevan, serta bukti-bukti lainnya. Langkah tersebut diambil guna memastikan adanya bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini.
“Tim penyidik akan bekerja secara maksimal untuk mengumpulkan seluruh alat bukti yang diperlukan guna mengungkap fakta hukum yang terjadi dalam kasus ini. Kami berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara transparan dan profesional,” tambah Kajari.
Dengan telah naiknya status perkara ini ke tahap penyidikan, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir memastikan bahwa seluruh proses hukum akan terus berlanjut hingga ditemukan kejelasan mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Kejaksaan juga menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja dengan hati-hati dan teliti untuk memastikan tidak ada yang luput dari proses hukum yang berlaku. (Red)