Kejari Geledah Kantor Bawaslu Mesuji, Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp11,2 Miliar

9 / 100

Mesuji – Seputar Jagat News. Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji, Lampung, digeledah oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji, Rabu (23/4/2025). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan dana hibah tahun anggaran 2023 dan 2024 senilai Rp11,2 miliar.

Aksi penggeledahan berlangsung pada pagi hari dan terekam dalam sejumlah video dan foto yang beredar. Tampak sejumlah penyidik mengenakan rompi biru khas kejaksaan, menyisir setiap sudut ruangan di kantor Bawaslu, termasuk ruang kerja komisioner. Beberapa bundel dokumen disita dari lemari penyimpanan dan dibawa sebagai barang bukti.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mesuji, Jodhi Atma, membenarkan bahwa langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang dijalankan.

“Benar, kami melakukan penggeledahan di kantor Bawaslu Mesuji sebagai tindak lanjut penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah,” ujar Jodhi saat dikonfirmasi pada Rabu siang.

Jodhi menjelaskan bahwa tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran hibah tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa proses masih berjalan dan pihak kejaksaan menunggu hasil perhitungan resmi kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung.

“Ini terkait dugaan tipikor dana hibah senilai Rp11,2 miliar. Perhitungan kerugian negara oleh BPKP akan menjadi dasar penting dalam pengembangan penyidikan,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mesuji, Robby Ruyudha, mengaku baru mengetahui adanya penggeledahan setelah mendapat laporan dari staf.

“Saya sedang bertugas di Bawaslu Provinsi. Tadi pagi, sekitar pukul 10.00–11.00 WIB, saya ditelepon staf dan diberi tahu soal penggeledahan. Kami juga sedang ada agenda pleno, jadi para komisioner tidak berada di kantor,” jelas Robby.

Ia belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait isi dokumen yang disita, namun menyatakan bahwa Bawaslu Mesuji akan kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini menambah panjang daftar persoalan terkait pengelolaan dana hibah oleh lembaga penyelenggara pemilu di daerah. Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan pemilu justru kini disorot karena diduga disalahgunakan.

Kejari Mesuji belum mengumumkan siapa saja yang telah atau akan diperiksa dalam kasus ini, namun proses hukum diyakini akan terus bergulir seiring dengan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang telah disita.

Publik kini menanti apakah akan ada penetapan tersangka, dan sejauh mana dana hibah senilai Rp11,2 miliar tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *