Jakarta – Seputar Jagat News. Rabu, 22 Januari 2025. Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap seorang buron kasus korupsi yang melibatkan pengangkutan batu bara asal Kalimantan Selatan, berinisial IB (58), pada Senin (20/1/2025). IB ditangkap di pusat perbelanjaan Senayan City, Jakarta Selatan, dalam operasi yang dilakukan tim dari Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa IB diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pembiayaan transportasi pengangkutan batu bara yang melibatkan PT Pos Amuntai. “Tersangka IB telah lama menjadi buron dan baru berhasil ditangkap saat berada di Jakarta. Kasus ini berhubungan dengan proyek pengangkutan batu bara di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, yang merugikan negara hingga Rp 1,6 miliar,” jelas Harli dalam keterangannya.
Setelah penangkapannya, IB segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, tersangka akan diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula pada tahun 2010, ketika IB yang menjabat sebagai Direktur Utama PT CIS Resources, bekerja sama dengan oknum PT Pos Indonesia untuk proyek jasa pengiriman batu bara. Proyek ini diduga diselewengkan, menyebabkan kerugian negara yang cukup signifikan. Pada 14 Maret 2011, meskipun terdapat bukti kuat, IB divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Amuntai. Namun, kejaksaan tidak menyerah dan mengajukan kasasi. Akhirnya, pada 25 Juni 2013, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menghukum IB dengan empat tahun penjara dan mewajibkannya membayar uang pengganti sebesar Rp 1,6 miliar. Jika IB gagal membayar uang tersebut, dia akan dikenakan hukuman penjara tambahan selama satu tahun.
Dengan penangkapan ini, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan kasus korupsi yang merugikan negara. Kejaksaan juga mengingatkan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku korupsi untuk melarikan diri dari hukum, meskipun mereka telah bersembunyi selama bertahun-tahun.
“Tindakan ini merupakan bukti bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan seluruh perkara korupsi, baik yang melibatkan pihak swasta maupun pemerintah, serta memastikan bahwa hukum berlaku secara adil dan tegas,” tambah Harli Siregar.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan pesan kuat bagi pelaku tindak pidana korupsi bahwa mereka akan tetap dihadapkan pada proses hukum, meskipun berusaha melarikan diri atau menghindar dari jerat hukum. (Red)