Bangka Belitung – Seputar Jagat News. Jum’at, 10 Januari 2025. Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan tegas atas laporan yang diterima oleh Polda Bangka Belitung (Babel) mengenai Prof. Bambang Hero Saharjo, seorang guru besar dan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Laporan tersebut terkait dengan perannya dalam menghitung kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi dalam komoditas timah, yang dilaporkan mencapai angka fantastis sebesar Rp 271 triliun. Laporan tersebut disampaikan oleh Andi Kusuma, Ketua DPD Putra Putri Tempatan (Perpat), sebuah organisasi masyarakat di Bangka Belitung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara yang disampaikan oleh Prof. Bambang tidak lain adalah hasil dari permintaan Jaksa selaku penyidik yang sedang menangani perkara tersebut. “Pernyataan yang diberikan oleh Prof. Bambang berdasarkan pengetahuan yang dimilikinya, yang kemudian diolah dan dihitung oleh auditor negara. Semua langkah ini adalah bagian dari tugas Jaksa dalam menyelidiki dan menyusun bukti-bukti yang mendalam,” ungkap Harli, Kamis (9/1), melalui keterangan yang disampaikan kepada media.
Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa perhitungan kerugian negara dalam perkara ini telah mendapat pengesahan dari pengadilan. Dalam beberapa putusan terhadap terdakwa yang terlibat dalam kasus timah, pengadilan menyatakan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus ini mencapai Rp 300 triliun, dengan Rp 271 triliun di antaranya berasal dari perhitungan yang dilakukan oleh Prof. Bambang terkait dengan kerusakan lingkungan yang terjadi. “Artinya, pengadilan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa kerugian lingkungan tersebut adalah kerugian keuangan negara. Lalu, apa yang menjadi dasar laporan terhadap pendapat ahli tersebut?” tegas Harli, mempertanyakan motif di balik laporan tersebut.
Sementara itu, Andi Kusuma, sebagai pelapor, mengklaim bahwa Prof. Bambang tidak memberikan penjelasan yang memadai mengenai rincian kerugian dalam sektor tata niaga timah saat dihadirkan sebagai saksi oleh Kejagung. Ia melaporkan Bambang berdasarkan Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pemberian keterangan palsu. Menurut Andi, penghitungan kerugian yang dilakukan oleh Bambang dianggap merugikan masyarakat Bangka Belitung, yang merupakan salah satu daerah penghasil timah terbesar di Indonesia.
Di sisi lain, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Babel, Kombes Pol I Nyoman Merta Dana, menegaskan bahwa pihaknya akan menerima laporan masyarakat tanpa diskriminasi. “Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Setelah laporan diterima, kami akan melakukan kajian lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Nyoman.
Kasus ini masih akan terus berkembang, dan masyarakat, khususnya yang terlibat dalam sektor timah di Bangka Belitung, berharap agar seluruh proses hukum berjalan transparan dan adil. Kejaksaan Agung pun menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara ini dengan objektivitas dan integritas tinggi, demi kepentingan negara dan masyarakat. (Red)