Kejaksaan Agung Geledah Rumah Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Pertamina

Screenshot 2025 02 25 210835
4 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Selasa, 25 Februari 2025. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) telah melaksanakan penggeledahan di rumah Mohammad Riza Chalid, seorang saudagar minyak terkemuka, yang diduga terlibat dalam praktek korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan terhadap anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), yang sebelumnya ditetapkan sebagai salah satu dari tujuh tersangka dalam perkara tersebut.

Penggeledahan yang dilaksanakan pada hari Selasa, 25 Februari 2025, dimulai pada pukul 12.00 WIB dan berfokus pada dua lokasi utama, yaitu di Plaza Asia Lantai 20 dan sebuah rumah di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa proses penggeledahan tersebut masih berlangsung hingga saat ini.

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, menegaskan bahwa upaya hukum ini bertujuan untuk mengungkap peran Riza Chalid dalam dugaan korupsi yang melibatkan anaknya, Kerry, serta sejumlah pihak terkait lainnya. “Penggeledahan ini bagian dari langkah-langkah penyidikan yang sedang dilakukan terhadap Riza Chalid,” ujar Qohar.

Kasus Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara

Kasus ini berawal dari dugaan korupsi dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) pada periode 2018-2023. Berdasarkan hasil penyelidikan Kejagung, Muhammad Kerry Andrianto Riza diketahui memiliki kepemilikan atas PT Navigator Khatulistiwa yang berperan sebagai broker dalam tender impor minyak mentah. Kerry bersama dua tersangka lainnya diduga telah mengatur proses tender, termasuk menyepakati harga yang jauh lebih tinggi dari harga yang seharusnya.

Tidak hanya itu, dalam pengadaan produk kilang, ditemukan adanya manipulasi pembelian bahan bakar, termasuk pembelian Ron 92 yang sebenarnya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, bersama pihak lainnya, juga diduga terlibat dalam praktik pengaturan harga dan mark-up kontrak pengiriman yang merugikan negara. Kerugian negara yang dihasilkan akibat tindak pidana ini diperkirakan mencapai sekitar Rp193,7 triliun.

Para tersangka, yang terdiri dari eksekutif Pertamina dan pihak swasta, terjerat dalam perkara pidana korupsi yang melibatkan tindak pemufakatan jahat (conspiracy) yang merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar. Sejumlah tindakan yang dilakukan termasuk pengaturan pemenang tender, penetapan harga yang tidak wajar, serta manipulasi pembelian dan pengiriman barang.

Proses Penyidikan dan Kerja Sama dengan Pertamina

Penyidikan kasus ini dimulai pada 24 Oktober 2024 setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa 96 saksi, menyita 969 dokumen, dan mengamankan 45 barang bukti elektronik sebagai bagian dari investigasi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara dan denda yang berat, sebagai bentuk upaya pemberantasan korupsi di sektor energi nasional.

Terkait dengan kasus ini, PT Pertamina (Persero) menyatakan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan siap bekerja sama dengan Kejagung. “Pertamina berkomitmen menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap lini operasionalnya sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG),” demikian pernyataan resmi dari VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso.

Kesimpulan

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Riza Chalid dan anaknya, MKAR, serta sejumlah eksekutif Pertamina ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap tata kelola industri minyak dan gas, terutama dalam pengadaan barang dan jasa. Kerugian negara yang ditimbulkan bukan hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan ini dengan tegas, guna memastikan bahwa para pelaku tindak pidana korupsi mendapatkan sanksi yang setimpal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *