Kejagung Terus Dalami Dugaan Korupsi Dana PI PT SPRH Rp488 Miliar, Pelapor Apresiasi Langkah Hukum

Kapuspen 3487722677
10 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Jum’at, 15 November 2024. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait dana Partisipasi Investasi (PI) 10% yang diterima oleh *PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), sebuah BUMD milik Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), dengan nilai mencapai *Rp 488 miliar pada tahun 2023. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah dilaporkan oleh Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (Petir) yang merasa adanya penyalahgunaan dana yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Pelaporan dan Proses Pemeriksaan

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Petir, *Jackson Sihombing, menyatakan bahwa pihaknya memberikan apresiasi terhadap Kejagung yang telah menindaklanjuti laporan mereka dengan memeriksa sejumlah pihak terkait. “Kami yakin dan mengapresiasi pihak Kejaksaan Agung RI, yang akan berhasil mengungkap kasus besar dugaan korupsi dana PI 10% yang diterima oleh PT SPRH, BUMD milik Rohil, yang telah kami laporkan,” ungkap Jackson dalam keterangan persnya, *Kamis, 14 November 2024.

Jackson Sihombing, yang juga bertindak sebagai pelapor, menambahkan bahwa dirinya telah diperiksa oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sebagai saksi pelapor dalam kasus tersebut. “Saya selaku pelapor dugaan korupsi dana PI 10% di PT SPRH ini sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jampidsus,” kata Jackson.

Selain itu, Direktur dan Manajer PT SPRH, yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana tersebut, juga telah diperiksa oleh pihak penyidik. “Penyidik juga telah memeriksa direktur dan manajer PT SPRH yang terlibat. Kami berharap kasus ini dapat segera naik ke tahap penyidikan,” harap Jackson.

Potensi Kerugian Negara dan Tindak Pidana Korupsi

Kejagung menindaklanjuti laporan Petir terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Partisipasi Investasi (PI) yang diterima oleh *PT SPRH. Dana PI yang bernilai *Rp488 miliar tersebut berasal dari kesepakatan perusahaan untuk memberikan 10% dari nilai kontrak dengan pihak ketiga yang bekerja sama dengan BUMD milik Pemkab Rohil ini. Namun, laporan tersebut mengindikasikan adanya dugaan korupsi dalam penyaluran dan penggunaan dana tersebut.

Pihak Kejagung melalui *Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), **Dr. Harli Siregar, SH, MH, mengonfirmasi bahwa laporan yang disampaikan oleh Petir sedang diproses oleh *Bagian Layanan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) di Jampidsus Kejagung. “Sebaiknya dikonfirmasi ke Bagian Lapdumas di Pidsus, apakah sudah ditangani, karena pelapor menyampaikan laporannya melalui Bagian Lapdumas,” ujar Harli kepada media dalam konfirmasi yang diterima Riausatu.com.

Harli juga menjelaskan bahwa pihaknya telah memulai proses analisis terhadap laporan tersebut dan akan melanjutkan penyidikan jika ditemukan bukti yang cukup kuat untuk menaikkan statusnya menjadi penyidikan lebih lanjut.

Plt Bupati Rohil Kecewa, Minta Dana PI Segera Disetorkan ke Pemkab

Sementara itu, *Plt Bupati Kabupaten Rokan Hilir, *H. Sulaiman SS, MH, turut angkat bicara mengenai kasus ini. Sulaiman mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja direksi dan manajemen PT SPRH yang belum memberikan laporan pertanggungjawaban terkait dana PI. Menurutnya, meskipun dana PI merupakan hak Pemkab Rohil, pihaknya tidak pernah menerima laporan terkait dengan realisasi dana tersebut.

“Sampai saat ini, saya belum pernah bertemu dengan direksi BUMD PT SPRH. Bahkan, diundang pun tidak pernah datang,” ungkap Sulaiman dalam sebuah kesempatan wawancara pada *Kamis, 14 November 2024, di depan Kantor *Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohil.

Dalam kesempatan tersebut, Plt Bupati juga menuntut agar PT SPRH segera menyetorkan sebagian dari dana PI yang belum disetorkan ke Pemkab Rohil. “Kami minta segera setor sisanya yang sekitar Rp138,66 miliar dari dana PI untuk kami jadikan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Sulaiman.

Proses Hukum dan Harapan Masyarakat

Kasus dugaan korupsi ini telah menarik perhatian masyarakat, terutama di Kabupaten Rokan Hilir, yang berharap agar penyelidikan dapat berlangsung dengan transparan dan objektif. Jackson Sihombing, sebagai pelapor, juga menyampaikan harapannya agar proses hukum dapat segera dilanjutkan ke tahap penyidikan. “Kami berharap dalam waktu dekat, laporan ini bisa naik statusnya menjadi penyidikan, karena ini adalah masalah besar yang melibatkan dana negara yang harus dipertanggungjawabkan dengan baik,” ujarnya.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Kejagung juga akan melibatkan audit investigasi untuk menilai apakah dana yang diterima PT SPRH benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukkannya ataukah ada penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat Rohil.

Kesimpulan

Kasus dugaan korupsi dana PI 10% yang diterima oleh PT SPRH dengan total Rp 488 miliar pada tahun 2023 kini tengah diselidiki oleh Kejagung. Proses penyelidikan ini berpotensi mengungkap keterlibatan sejumlah pihak dalam penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan daerah. Masyarakat Rokan Hilir, termasuk pihak Pemkab Rohil, berharap agar kasus ini dapat segera terungkap dengan jelas dan memberikan keadilan bagi publik. Proses hukum yang tengah berjalan akan menentukan apakah kasus ini dapat berkembang menjadi penyidikan dan memberikan hasil yang sesuai dengan harapan masyarakat. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *