Kejagung Perintahkan Kasasi atas Vonis Bebas WNA Cina Terkait Kasus Pencurian Emas 774 Kg

IMG 20250117 WA 0059 6f3091cf8d
8 / 100

Ketapang – Seputar Jagat News. Jum’at 17 Januari 2025. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas terhadap vonis bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak terhadap terdakwa Yu Hao, seorang warga negara China yang terlibat dalam kasus penambangan ilegal yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 1 triliun. Yu Hao, yang didakwa melakukan penambangan tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Februari hingga Mei 2024, telah dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak melalui putusan banding pada Senin, 13 Januari 2025. Menanggapi putusan tersebut, Kejaksaan Agung memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mengajukan kasasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa JPU telah resmi mengajukan permohonan kasasi atas putusan yang dianggap tidak mencerminkan penerapan hukum yang tepat. “Sesuaidengan hukum acara, JPU telah mengambil sikap untuk menyatakan kasasi atas putusan dimaksud. Pengajuan kasasi ini dilakukan karena hakim yang memutuskan perkara ini dinilai tidak menerapkan hukum secara semestinya,” ujar Harli, Jumat (17/1/2025).

Harli menjelaskan bahwa permohonan kasasi tersebut telah resmi diajukan dengan nomor akta permohonan kasasi 7/Akta.Pid/2025/ap-N Ktp tertanggal 17 Januari 2025. Saat ini, pihak Kejaksaan Agung tengah menyusun memori kasasi yang akan diajukan kepada Mahkamah Agung untuk mengkaji kembali putusan tersebut.

Vonis Bebas atas Kasus Penambangan Ilegal

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Pontianak memutuskan untuk membebaskan Yu Hao, pemilik perusahaan Pu Er Rui Hao Lao Wu You Xian Gong Si, dari dakwaan penambangan ilegal. Majelis hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Isnurul Syamsul Arif, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Putusan ini sekaligus membatalkan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Ketapang pada Oktober 2024, yang sebelumnya menghukum Yu Hao dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan serta denda Rp 30 miliar subsider 6 bulan kurungan. Bahkan, vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Ketapang jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang meminta agar Yu Hao dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 50 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Kerugian Negara Rp 1,02 Triliun

Kasus ini berawal dari dugaan bahwa Yu Hao melakukan penambangan ilegal yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.020.622.071.358,00 atau sekitar Rp 1 triliun. Dalam kegiatan ilegal tersebut, Yu Hao diduga telah menghilangkan cadangan emas sebanyak 774,27 kilogram dan perak sebesar 937,7 kilogram yang seharusnya menjadi milik negara. Penambangan ilegal tersebut tidak hanya merugikan negara dari segi finansial, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Tindakan Kasasi sebagai Upaya Tegakkan Hukum

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk memastikan agar vonis bebas yang dianggap tidak adil ini segera dibatalkan, dan terdakwa dihadapkan pada proses hukum yang semestinya. Pengajuan kasasi ini merupakan langkah strategis dalam memastikan agar kasus penambangan ilegal yang melibatkan kerugian negara yang sangat besar ini tidak berakhir dengan putusan yang merugikan kepentingan negara.

“Upaya kasasi ini adalah bentuk keseriusan Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan negara, terutama terkait dengan kerugian yang timbul akibat penambangan ilegal yang melibatkan pihak-pihak asing,” tegas Harli Siregar.

Dengan langkah kasasi ini, Kejaksaan Agung berharap Mahkamah Agung dapat mengkaji kembali putusan tersebut dan memberikan keputusan yang sesuai dengan prinsip keadilan, serta menghukum pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *