Eks Ketua Koperasi Pandeglang Ditahan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pinjaman Fiktif yang Merugikan Negara Rp 1,6 Miliar

es tersangka kasus kredit modal kerja umum kmku pada kpri pedoman pandeglang arisdetikcom 169
8 / 100

Pandeglang – Seputar Jagat News. Jum’at, 17 Januari 2025. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menetapkan mantan Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Pedoman Pandeglang, berinisial ES, sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengajuan pinjaman fiktif yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar. Kasus ini melibatkan manipulasi data pinjaman yang merugikan koperasi dan nasabahnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya, dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis, 16 Januari 2025, menyatakan bahwa penyidikan ini berdasarkan laporan dari sejumlah nasabah KPRI yang merasa dirugikan oleh tindakan ES. Tindakan tersebut melibatkan pengajuan pinjaman kredit modal kerja umum (KMKU) ke salah satu bank pemerintah yang dilakukan tanpa sepengetahuan nasabah atau bahkan dengan data fiktif.

“Kerugian negara yang dihitung oleh kantor akuntan publik dalam perkara ini mencapai Rp 1,6 miliar. Tersangka ES sebagai Ketua Koperasi mengajukan pinjaman fiktif atas nama nasabah tanpa sepengetahuan mereka, dan bahkan melebihkan jumlah pinjaman yang seharusnya,” ungkap Aco.

Menurut Aco, dalam kasus ini, nasabah yang seharusnya hanya mengajukan pinjaman sebesar Rp 30 juta, justru oleh ES diajukan untuk mendapatkan pinjaman sebesar Rp 50 juta. Tindakan tersebut, yang melibatkan penggelembungan nilai pinjaman, menyebabkan kredit macet yang pada akhirnya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

“Modus yang digunakan oleh tersangka adalah mengajukan pinjaman modal kerja kepada bank tanpa persetujuan nasabah, dan kemudian memanipulasi jumlah pinjaman tersebut. Uang yang seharusnya dipinjam oleh nasabah justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan operasional koperasi,” jelas Aco lebih lanjut.

Penyidikan ini mencakup periode sejak tahun 2016 hingga 2020, saat ES menjabat sebagai Ketua Koperasi. Aco menambahkan bahwa sebagian dari uang yang diperoleh dari pinjaman fiktif tersebut digunakan oleh ES untuk keperluan pribadi, seperti operasional koperasi dan pembiayaan rapat tahunan yang diadakan di Bandung, Jawa Barat, dengan anggaran mencapai Rp 400 juta.

Terkait perkembangan lebih lanjut, Aco menyatakan bahwa tim penyidik masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini. “Kami masih terus mendalami kasus ini, dan apabila ada bukti-bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” tegasnya.

ES saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas II-B Pandeglang selama 20 hari ke depan, berdasarkan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan penetapan tersangka ini, Kejaksaan Negeri Pandeglang berkomitmen untuk terus menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dana koperasi dan merugikan kepentingan negara. Penyidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak yang turut berkontribusi dalam tindak pidana ini. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *