Kabupaten Sukabumi – Seputar Jagat News. Jum’at. 15 November 2024. Kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD PL Ratu Kabupaten Sukabumi yang didanai melalui dana alokasi khusus (DAK) Tahun 2024 sebesar Rp 34 miliar terus menarik perhatian publik. Sorotan publik semakin intens setelah unjuk rasa besar yang digelar oleh Ormas Diaga Muda Indonesia DPC Kabupaten Sukabumi pada 30 Oktober 2024 di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. Aksi ini memunculkan berbagai dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan alkes yang merugikan keuangan negara dan mencederai prinsip transparansi.
Tindak Lanjut Kepolisian: Pemeriksaan Terhadap Tokoh Diaga Muda Indonesia
Sebagai respons terhadap protes masyarakat, pihak Kepolisian Resort Sukabumi melakukan langkah tegas dengan mengundang Ketua Diaga Muda Indonesia, Edi Rizal Agusti, pada tanggal 4 November 2024. Langkah ini menandakan bahwa kasus tersebut mulai memasuki fase penyidikan yang lebih serius.
Menurut penuturan Ahmin Supyani, pada 15 November 2024, pihak penyidik telah mengajukan lima pertanyaan penting yang dijawab olehnya terkait proses pengadaan alkes di RSUD PL Ratu. Berikut adalah beberapa poin yang diungkapkan dalam pemeriksaan tersebut:
Sumber Anggaran DAK: Penyidik menanyakan tentang alokasi dana DAK yang digunakan untuk pengadaan alkes di rumah sakit tersebut.
Besaran Anggaran DAK: Pertanyaan mengenai berapa banyak dana DAK yang dialokasikan khusus untuk RSUD PL Ratu.
Alkes Tidak Sesuai Spesifikasi: Dugaan bahwa sebagian besar alat kesehatan yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam E-Katalog yang disepakati.
Dugaan Permufakatan Jahat: Penyidik menyoroti dugaan adanya kolusi antara oknum Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), oknum anggota DPRD, dan pihak penyedia barang yang diduga telah melakukan tindakan ilegal yang merugikan negara.
Keuntungan atau Fee dari Permufakatan Jahat: Dugaan adanya keuntungan atau fee yang diterima oleh pihak-pihak yang terlibat dalam skema ini, yang berkisar antara 10% hingga 30% dari total nilai pengadaan.
Harga E-Katalog yang Mencurigakan
Dalam pengadaan alkes ini, ditemukan daftar harga yang sangat tinggi pada beberapa alat kesehatan yang tercatat dalam E-Katalog. Menurut informasi yang dihimpun oleh awak media Seputarjagat News, berikut adalah beberapa alat kesehatan yang tercatat dengan harga yang sangat fantastis:
Echocardiography: Rp 1.198.379.705
Mesin Bor Elektrik (Ortopedi): Rp 990.836.653
C.ARM: Rp 1.657.607.925
Modular Operating Theatre (MOT): Rp 7.871.690.000
Operating Table with Orthopedic Set: Rp 1.048.593.760
Phacoemulsification (PhacoMachine): Rp 1.252.346.930
Small Fragment LCP Instrument Set: Rp 637.716.158
Dental Panoramic: Rp 864.820.000
Ventilator: Rp 892.843.203
Patient Monitor: Rp 408.349.000
Bedside Monitor/Pasien Monitor: Rp 816.698.000
Angka-angka tersebut dinilai sangat besar, bahkan tidak sesuai dengan barang yang didatangkan. Pihak berwenang pun memfokuskan perhatian pada potensi penyalahgunaan anggaran yang dapat merugikan negara.
Ketidaksesuaian Alkes yang Diterima oleh RSUD PL Ratu
Lebih lanjut, informasi yang diperoleh oleh awak media menunjukkan adanya ketidaksesuaian signifikan antara alkes yang diterima RSUD PL Ratu dengan yang tercatat dalam usulan pengadaan dan E-Katalog yang telah disepakati bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI (Desk). Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa hampir 90% alat kesehatan yang diterima oleh RSUD PL Ratu tidak sesuai dengan spesifikasi yang diajukan oleh pihak rumah sakit.
“Alkes yang datang hampir 90% tidak sesuai dengan yang diusulkan oleh pengguna di RSUD PL Ratu, dan juga tidak sesuai dengan yang tercantum dalam E-Katalog yang sudah disepakati dengan Kemenkes,” jelas sumber tersebut.
Hal ini menambah kecurigaan bahwa ada indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan alkes, baik dari sisi kualitas barang yang diterima maupun kemungkinan adanya penggelembungan harga yang merugikan anggaran negara.
Harapan Masyarakat Sukabumi terhadap Proses Hukum
Kasus ini telah menjadi perhatian serius warga Kabupaten Sukabumi, yang berharap agar proses hukum berjalan dengan transparan dan adil. Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan oknum-oknum tertentu di dalam pemerintahan daerah maupun pihak swasta. Mereka menginginkan agar setiap pelaku yang terlibat dalam praktik korupsi ini dapat diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Harapan kami, kasus ini bisa diproses dengan cepat dan transparan agar keadilan bisa ditegakkan. Jangan sampai uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kesehatan, malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ujar salah satu warga Sukabumi yang enggan disebutkan namanya.
Penutup
Kasus pengadaan alkes di RSUD PL Ratu Kabupaten Sukabumi ini semakin memanas seiring dengan perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian dan instansi terkait. Dengan adanya sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan penyimpangan, termasuk ketidaksesuaian antara barang yang diterima dan yang disepakati, masyarakat berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Keputusan akhir dari penyidikan ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi masyarakat Sukabumi, tetapi juga memperkuat upaya pemberantasan korupsi di sektor publik. (Red)