Jakarta – Seputar Jagat News. Minggu, 9 Februari 2025. Kebakaran melanda Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/2/2025) malam. Insiden ini mengejutkan publik, mengingat Kementerian ATR/BPN di bawah kepemimpinan Menteri Nusron Wahid tengah melakukan berbagai gebrakan besar dalam sektor agraria dan pertanahan.
Salah satu langkah tegas yang dilakukan Nusron Wahid adalah pencabutan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait pagar laut di Tangerang dan Bekasi, serta berbagai kebijakan strategis lainnya di bidang pertanahan. Oleh karena itu, muncul spekulasi mengenai kemungkinan sabotase dalam kebakaran ini.
Kronologi Kebakaran dan Dugaan Penyebabnya
Kebakaran terjadi di Gedung Humas Kementerian ATR/BPN. Berdasarkan laporan yang dihimpun Tribunnews.com, dugaan sementara penyebab kebakaran adalah korsleting listrik.
Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan bahwa api menghanguskan sejumlah dokumen arsip yang tersimpan di atas meja, menghasilkan kepulan asap tebal.
“Api berhasil dipadamkan dan tidak ada korban jiwa. Namun, kerugian ditaksir mencapai Rp 48.656.000.000,” ujar Satriadi.
Tanggapan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang langsung meninjau lokasi kejadian pada tengah malam menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan inventarisasi terhadap dokumen-dokumen yang terdampak kebakaran.
“Kami masih menelusuri dokumen apa saja yang terbakar dan akan memastikan bahwa tidak ada data strategis yang hilang akibat peristiwa ini,” kata Nusron.
Kementerian ATR/BPN dan BPN dalam Struktur Hukum
Sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2020, Kementerian ATR/BPN memiliki tugas utama dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang guna mendukung pemerintahan negara. Berdasarkan Pasal 5 Perpres tersebut, fungsi utama Kementerian ATR/BPN meliputi:
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan terkait tata ruang, survei, pemetaan pertanahan, pengendalian tanah dan ruang, serta penanganan sengketa pertanahan.
- Koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administratif kepada unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
- Pengelolaan aset negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian.
- Pengawasan pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian.
- Supervisi dan bimbingan teknis terhadap urusan agraria dan pertanahan di daerah.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020, Badan Pertanahan Nasional (BPN) bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemerintahan di bidang pertanahan. Sesuai Pasal 3 Perpres tersebut, BPN memiliki fungsi antara lain:
- Penyusunan dan penetapan kebijakan pertanahan.
- Pengendalian dan penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, serta pemanfaatan tanah.
- Penanganan dan pencegahan sengketa serta konflik pertanahan.
- Pengelolaan data dan informasi pertanahan nasional.
- Pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.
Dugaan Sabotase dan Langkah Investigasi
Meski penyebab kebakaran diduga akibat korsleting listrik, berbagai spekulasi muncul mengingat kebijakan tegas Nusron Wahid dalam menata ulang penguasaan lahan. Pihak berwenang, termasuk kepolisian dan tim forensik kebakaran, tengah melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan apakah ada unsur sabotase dalam insiden ini.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara transparan dan menyeluruh. Tidak boleh ada upaya untuk menghambat reformasi agraria yang tengah kami jalankan,” tegas Nusron.
Publik kini menunggu hasil penyelidikan guna memastikan apakah kebakaran ini murni insiden teknis atau ada motif lain di baliknya. (Red)