Seputar Jagat News. — Warga Kota Depok kini bisa merasakan kabar gembira terkait dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mengambil kebijakan baru yang membebaskan biaya PBB untuk warga yang memiliki rumah dengan nilai objek pajak di bawah Rp200 juta.
Dalam pengumuman yang disampaikan melalui video di akun Instagram pribadi Dedi Mulyadi, pada Minggu (27/4/2025), ia menjelaskan bahwa rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah angka Rp200 juta tidak perlu membayar PBB. Kebijakan ini tentunya menjadi angin segar bagi warga Depok yang selama ini terbebani dengan kewajiban membayar pajak tersebut.
“Ada kabar gembira dari Pemerintah Kota Depok, Wali Kota mengambil keputusan untuk membebaskan biaya pajak bumi dan bangunan di bawah nilai objek pajaknya Rp200 juta, di bawah Rp200 juta gratis, tidak usah bayar PBB,” ujar Dedi Mulyadi dalam video tersebut.
Tidak hanya itu, Dedi Mulyadi juga mengungkapkan kebijakan kedua dari Pemkot Depok, yaitu pembebasan pembayaran tunggakan PBB yang mungkin terakumulasi dari waktu yang lalu. Artinya, bagi warga yang memiliki tunggakan PBB, kini bisa terbebas dari kewajiban membayar tunggakan tersebut tanpa adanya denda.
“Keputusan kedua adalah membebaskan pembayaran tunggakan PBB untuk masa yang lalu, berapa pun lamanya. Ini adalah semangat baru, semoga gagasan Pemerintah Kota Depok bisa diadopsi oleh pemerintah kabupaten dan kota lainnya di seluruh Jawa Barat,” tambah Dedi Mulyadi.
Gubernur Jawa Barat itu juga berharap bahwa kebijakan serupa dapat diikuti oleh pemerintah daerah lainnya di seluruh Jawa Barat. Ia menekankan bahwa langkah ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat tanpa mengurangi semangat pembangunan daerah.
“Kayaknya kalau orang Jawa Barat nih tunggakan PBB-nya dibebaskan, dan yang di bawah Rp200 juta tidak usah bayar lagi selamanya, keren deh. Ayo, Pak Bupati dan Wali Kota seluruh Jawa Barat, buat kebijakan yang membuat lega masyarakatnya tanpa menghilangkan spirit untuk membangun,” seru Dedi Mulyadi.
Tak lupa, Dedi Mulyadi juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Wali Kota Depok, Supian Suri, atas kebijakan tersebut yang diharapkan dapat membawa dampak positif bagi kemajuan Kota Depok, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Bogor dan Jakarta.
“Terima kasih Pak Wali Kota Depok, semoga langkahnya menjadi langkah menuju kemajuan bagi Kota Depok,” ungkap Dedi Mulyadi.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meringankan beban warga Depok, terutama mereka yang memiliki rumah dengan nilai objek pajak di bawah Rp200 juta, serta memberikan kesempatan untuk memulai kembali dengan bebas dari tunggakan PBB. (Red)