Jaksa Klarifikasi Aliran Uang dalam Kasus Korupsi Pasar Cigasong: Proses Hukum Belum Selesai

WhatsApp Image 2024 10 18 at 20.36.03
4 / 100

Majalengka – Seputar Jagat News. Jum’at 18 Oktober 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memberikan penjelasan terkait aliran uang dalam sidang kasus korupsi Pasar Cigasong, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung dengan terdakwa Irfan Nur Alam. Kasie Penerangan Hukum Kejati, Nur Sricahyawijaya, menyatakan bahwa penyangkalan dari terdakwa mengenai aliran dana tersebut belum dapat dibuktikan secara hukum.

Sricahyawijaya menegaskan, “Pernyataan bahwa dia tidak menerima dana itu adalah tanggapan pribadi, bukan bagian dari pemeriksaan yang sah.” Ia juga mengingatkan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan baru empat dari puluhan saksi yang diperiksa. “Jangan sampai fakta-fakta yang masih dalam proses ini dijadikan alat untuk membentuk opini yang dapat merugikan berbagai pihak,” tambahnya.

Dalam sidang yang digelar pada 14 Oktober 2024, jaksa menghadirkan empat saksi kunci yang memberikan kesaksian berlawanan. Salah satu saksi, Namina Nani Rosmayanti, kuasa hukum PT PGA, menolak catatan keuangan yang ditulis oleh terdakwa Andi Nurmawan, yang mencantumkan aliran dana sebesar Rp1,9 miliar kepada Irfan Nur Alam. “Catatan itu hanyalah kebohongan dari Andi,” ujar Nina di hadapan majelis hakim.

Saksi lainnya juga mengungkapkan bahwa Irfan menolak tawaran uang sebesar Rp1 miliar dari PT Purna Graha Abadi. Dalam klarifikasinya, Andi Nurmawan menyatakan bahwa inisial ‘IN’ yang disebut dalam catatan tersebut tidak merujuk pada Irfan, yang lebih dikenal dengan inisial ‘INA.’

Sricahyawijaya menekankan, “Jika ada bukti pembelaan yang dapat diajukan, kami sangat terbuka untuk itu.” Ia juga mengingatkan agar publik bersabar menunggu proses hukum yang masih berlangsung, dan tidak membuat kesimpulan prematur tentang hasil sidang. “Fakta-fakta sidang tidak terungkap dalam satu atau dua hari,” tutupnya.

Kasus ini terus menjadi sorotan, dan Kejati Jawa Barat berharap agar semua pihak dapat menunggu keputusan akhir dari proses hukum yang sedang berjalan. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *