Bekasi – Seputar Jagat News. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi secara resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman. Langkah hukum ini diambil karena jaksa menilai vonis tersebut belum mencerminkan rasa keadilan yang semestinya ditegakkan dalam kasus gratifikasi yang menjerat politisi tersebut.
Kepastian banding ini disampaikan oleh Kepala Sub Seksi Penuntutan pada Kejari Kabupaten Bekasi, Indra Oka Margana, saat dikonfirmasi pada Rabu (23/4/2025). “Tadi kita datang ke Pengadilan Tipikor Bandung nyatakan banding,” ujarnya.
Oka menegaskan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai putusan majelis hakim masih belum proporsional jika dibandingkan dengan tingkat kesalahan terdakwa serta barang bukti yang ada. Oleh karena itu, memori banding akan segera disusun untuk menjabarkan alasan-alasan hukum secara rinci.
“Nanti di memori akan menjelaskan secara rinci atas permohonan banding kami. Kalau dasar banding kan masih di dalam putusan,” tambahnya.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 16 April 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Soleman dengan pidana penjara selama dua tahun. Ia terbukti bersalah menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman tiga tahun penjara. Selain hukuman pokok, Soleman juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan jika tidak dibayar. Padahal, jaksa sebelumnya menuntut denda Rp250 juta dengan subsider tiga bulan penjara.
Majelis Hakim juga mengabulkan penyitaan barang bukti sebagaimana termuat dalam surat tuntutan, serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp7.500.
Kasus ini mencuat setelah terbukti bahwa Soleman menerima suap dalam bentuk dua unit kendaraan mewah, yaitu Mitsubishi Pajero dan sedan BMW. Pemberi gratifikasi adalah seorang kontraktor bernama Resvi Firnia Pratama, yang juga telah menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Pemberian dua mobil mewah tersebut dilakukan dalam rangka mempengaruhi kebijakan atau keputusan Soleman sebagai pejabat legislatif, yang jelas bertentangan dengan etika dan aturan hukum tentang integritas pejabat publik.
Menariknya, saat vonis dibacakan, Soleman langsung menyatakan menerima putusan hakim tanpa melakukan perlawanan hukum. Berbeda dengan sikap jaksa yang sebelumnya menyatakan masih pikir-pikir, dan akhirnya memutuskan untuk mengajukan banding secara resmi pada 23 April 2025.
Langkah banding ini membuka babak baru dalam proses hukum yang dijalani Soleman, sekaligus menunjukkan komitmen Kejari Kabupaten Bekasi untuk menegakkan keadilan secara maksimal dalam perkara korupsi. (Red)