Jakarta – Seputar Jagat News. Jumlah permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK) terus bertambah. Hingga Selasa (29/4/2025), tercatat sudah delapan permohonan yang diajukan ke MK, mencerminkan gelombang penolakan yang semakin meluas terhadap beleid hasil revisi tersebut.
Permohonan terbaru datang dari lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Mereka menilai pembentukan UU TNI hasil revisi ini cacat secara formil dan tidak memenuhi prosedur pembentukan undang-undang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Kami memohon kepada Mahkamah untuk menerima dan mengabulkan permohonan uji formal kami untuk seluruhnya, menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2025 tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD NRI Tahun 1945,” ujar Moch Rasyid Gumilar, salah satu pemohon.
Rasyid mengajukan permohonan bersama Kartika Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando. Dengan pengajuan mereka, jumlah total gugatan terhadap UU TNI yang masuk ke MK kini mencapai delapan.
Berikut adalah daftar delapan permohonan uji materi terkait UU TNI:
1. Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025
Diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yakni Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R. Yuniar A. Alpandi.
2. Perkara Nomor 55/PUU-XXIII/2025
Diajukan oleh dua sarjana hukum, Christian Adrianus Sihite dan Noverianus Samosir.
3. Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025
Pemohon adalah Muhammad Bagir Shadr, Muhammad Fawwaz Farhan Farabi, dan Thariq Qudsi Al Fahd dari Fakultas Hukum UI.
4. Perkara Nomor 57/PUU-XXIII/2025
Diajukan oleh Bilqis Aldila Firdausi, Farhan Azmy Rahmadsyah, dan Lintang Raditya Tio Richwanto dari UIN Sunan Ampel Surabaya.
5. Perkara Nomor 58/PUU-XXIII/2025
Pemohon berasal dari Batam: Hidayatuddin (Universitas Putera Batam) dan Respati Hadinata (Politeknik Negeri Batam).
6. Permohonan Mahasiswa Magister Universitas Indonesia
Diajukan oleh Masail Ishmad Mawaqif, Reyhan Roberkat, Muh Amin Rais Natsir, dan Aldi Rizki Khoiruddin. (Belum memiliki nomor perkara.)
7. Permohonan Mahasiswa FH Universitas Padjadjaran
Moch Rasyid Gumilar dan empat rekan mengajukan gugatan uji formil terhadap UU TNI. (Belum memiliki nomor perkara.)
8. Permohonan Gabungan Mahasiswa dan Praktisi Hukum
Diajukan oleh Prabu Sutisna, Haerul Kusuma, Noverianus Samosir, Christian Adrianus Sihite, Fachri Rasyidin, dan Chandra Jakaria. (Belum memiliki nomor perkara.)
Ketiga permohonan terakhir masih dalam proses administrasi di MK dan belum memperoleh nomor registrasi.
Gelombang gugatan ini menjadi sinyal bahwa revisi UU TNI tidak hanya menuai kritik dari kalangan akademisi dan pegiat HAM, tapi juga menjadi kekhawatiran nyata di kalangan mahasiswa dan praktisi hukum. Mereka mendesak MK untuk segera mengkaji substansi dan proses pembentukan UU tersebut secara objektif dan konstitusional. (Red)