Eks Kadis Perkim Taput dan Rekanan Jadi Tersangka Korupsi Proyek LPJU Dana PEN

Screenshot 2026 02 06 211604

Tapanuli Utara – Seputar Jagat News. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek penataan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan Lampu Taman pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Taput. Proyek tersebut dibiayai dari Dana Pinjaman Daerah (PEN) Tahun Anggaran 2020.

Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial BG, mantan Kepala Dinas Perkim Taput yang bertindak sebagai pengguna anggaran tahun 2020, serta WL selaku penyedia jasa atau pelaksana kegiatan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kepala Kejari Taput, Dedy Frits Rajagukguk, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Frans Affandhi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang diakhiri dengan gelar perkara.

“BG ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.2.21/Fd.2/01/2026 tanggal 5 Februari 2026, sedangkan WL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/L.2.21/Fd.2/01/2026 pada tanggal yang sama,” ujar Dedy saat konferensi pers di Kantor Kejari Taput, Kamis malam (5/2/2026).

Dedy mengungkapkan, pada Tahun 2020 Dinas Perkim Taput menerima Dana PEN sebesar Rp13,6 miliar yang diperuntukkan bagi kegiatan penataan dan pengembangan LPJU serta Lampu Taman. Anggaran tersebut kemudian dialokasikan ke dalam sejumlah program kegiatan di lingkungan dinas terkait.

Menurut hasil penyidikan, BG selaku pengguna anggaran menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan (RKAP) SKPD Dinas Perkim Taput Tahun 2020 untuk 73 kegiatan, yang terdiri dari 15 kegiatan LPJU dan 53 kegiatan Lampu Taman. Dalam proses penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA), dilakukan pemecahan paket pekerjaan sehingga nilai setiap paket berada di bawah Rp200 juta, meskipun jenis kegiatannya sejenis. Pemecahan paket tersebut diduga bertujuan untuk menghindari mekanisme tender.

Selain itu, dalam tahap persiapan pengadaan barang dan jasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menyusun dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebagaimana mestinya. HPS dan rincian harga justru disusun terlebih dahulu oleh tersangka WL dengan cara melakukan mark up terhadap item pekerjaan.

“Akibat perbuatan tersebut terjadi pendanaan ganda, dan PPK tidak lagi melakukan penilaian kewajaran harga satuan,” jelas Dedy.

Lebih lanjut, tersangka WL juga diketahui mencari dan menggunakan dokumen sejumlah perusahaan untuk keperluan pengadaan langsung. Hal ini dilakukan karena satu penyedia jasa hanya diperbolehkan mengerjakan maksimal lima kontrak. Dokumen-dokumen perusahaan tersebut kemudian diserahkan kepada pejabat pengadaan yang telah ditunjuk oleh BG.

“Karena perintah tersangka BG, pejabat pengadaan tidak lagi menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaan 69 paket pekerjaan LPJU dan Lampu Taman, tersangka WL juga melakukan subkontrak pekerjaan tiang lampu taman dan material LPJU kepada pihak lain dengan tujuan memperoleh keuntungan, sekaligus melakukan pembayaran komitmen fee kepada Dinas Perkim.

Pada tahap pembayaran, PPK kembali tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Dokumen permohonan pembayaran disusun oleh Mahmud, petugas administrasi WL, dengan cara memalsukan stempel dan tanda tangan penyedia.

BG selaku pengguna anggaran turut menyetujui pembayaran terhadap 69 kontrak yang dikoordinir oleh WL serta menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak dalam dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

“Pemecahan paket pekerjaan dan adanya kesepakatan komitmen fee menunjukkan bahwa proses pengadaan hanya bersifat formalitas dan telah terjadi kolusi yang tidak akuntabel,” tegas Dedy.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara tertanggal 19 Januari 2026, perbuatan kedua tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.858.953.437.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider, Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Saat ini, BG dan WL telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung. Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.

“Kami akan terus melakukan pengembangan,” tutup Dedy.

(MP)

7 / 100 SEO Score

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *