Kabupaten Sukabumi – Seputar Jagat News. Jum’at, 21 Februari 2025. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media, dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Sinar Bentang, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, sejak tahun 2019 hingga 2024, kini mulai menuai sorotan dari warga setempat.
Salah seorang warga Kecamatan Sagaranten yang enggan menyebutkan identitas lengkapnya, yang kami sebut dengan inisial SP, mengungkapkan kepada awak media bahwa diduga Kepala Desa Sinar Bentang, S, berkolaborasi dengan istrinya, Yan, dalam pengelolaan anggaran dana desa. Menurut SP, dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembelian material bahan infrastruktur program desa diduga ditransfer kepada pihak ketiga yang merupakan toko milik istri Kepala Desa, yaitu toko bangunan bernama “Intan Putri.”
SP menjelaskan bahwa seluruh dana proyek tersebut ditransfer oleh bendahara desa ke rekening Yan, istri Kepala Desa, setelah potongan pajak. “Dana desa untuk proyek pembelian material tersebut selalu dialirkan ke rekening istri kepala desa, dan setiap anggaran yang ditransfer, pelaksanaannya mengalami pengurangan sekitar 25%. Akibatnya, material bangunan yang disediakan tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya), akibatnya volume berkurang,” ungkap SP.
Lebih lanjut, SP menyebutkan bahwa dugaan penyalahgunaan ini telah berlangsung sejak tahun 2019 dan terus berlanjut hingga saat ini. “Istri Kepala Desa, Yan, kebetulan memiliki usaha toko bangunan kecil, namun setiap kali dana desa masuk, material yang disediakan tidak sesuai dengan yang tertera dalam perencanaan awal,” tambahnya.
Selain itu, SP juga mengungkapkan permasalahan lain yang terkait dengan program pembibitan tanaman di desa tersebut. “Bibit pala yang digunakan dalam program pembibitan disemaikan sendiri oleh seseorang yang berinisial LI, sejak tahun ke tahun, tanpa membeli bibit dari balai benih yang seharusnya. Akibatnya, bibit pala yang ditanam tidak bersertifikat, banyak yang mati, dan yang tumbuh pun tidak normal,” pungkasnya.
Hal senada, Warga Kecamatan Sagaranten yang enggan disebutkan identitas lengkapnya, yang kami sebut dengan inisial (A), mengungkapkan kepada tim media Seputar Jagat News mengenai dugaan penyalahgunaan dana desa yang terjadi di desa tersebut. Menurut penjelasan (A), permasalahan ini sudah berlangsung cukup lama, dan Desa Sinar Bentang sering menjadi sasaran pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi sejak tahun 2016. Pemeriksaan terakhir yang dilakukan terjadi pada tahun 2023 oleh tim inspektorat berinisial H, IR dan satu lagi lupa namanya, menjelang Pemilihan Kepala Desa.
“Ada banyak masalah yang ditemukan, dan Inspektorat Kabupaten Sukabumi telah sering melakukan pemeriksaan. Namun, pemeriksaan tersebut lebih banyak dilakukan secara administratif dan tidak terjun langsung ke lapangan. Pada pemeriksaan terakhir, ditemukan temuan TGR (Tuntutan Ganti Rugi) sebesar Rp 40 juta, yang kemudian setelah dilakukan negosiasi antara Kepala Desa dengan pihak yang berwenang, TGR tersebut dapat diturunkan menjadi Rp 4 juta. Ironisnya, pembayaran TGR tersebut dilakukan menggunakan dana program yang tidak bermasalah, yang menunjukkan bahwa permasalahan ini belum terselesaikan dengan baik,” kata (A).
Lebih lanjut, (A) menyatakan bahwa kepala desa kemudian mengeluarkan dana sebesar Rp 6 juta untuk menurunkan TGR tersebut, sebuah langkah yang menurutnya patut dicurigai sebagai upaya untuk menutupi masalah yang lebih besar.
Pernyataan serupa juga datang dari perangkat desa lain yang enggan disebutkan namanya, yang kami sebut dengan inisial (W). Pada 15 Februari 2025, (W) mengungkapkan bahwa akibat pemeriksaan yang dilakukan terhadap Desa Sinar Bentang, desa-desa lain di Kecamatan Sagaranten ikut terdampak. Mereka dipaksa untuk mengumpulkan biaya sebesar Rp 5 juta per desa untuk menutupi permasalahan yang ada di desa Sinar Bentang.
“Akhirnya, desa-desa lain juga terkena imbas dari pemeriksaan ini. Kami terpaksa untuk ikut mengeluarkan biaya sebesar Rp 5 juta per desa. Ketika kami bertanya, untuk apa uang tersebut, tidak ada yang tahu. Itu urusan Inspektorat, dan kami tidak mengetahui kemana uang itu akan disalurkan,” jelas (W) dengan nada kecewa.
Terkait dengan pernyataan tersebut, awak media Seputar Jagat News mencoba mengkonfirmasi masalah ini kepada Inspektur Kabupaten Sukabumi, Komarudin. Melalui pesan WhatsApp, Komarudin menjawab, “Tolong berikan kepada saya nama petugas yang datang memeriksa ke sana pada saat itu, karena pada saat itu tidak ada penugasan ke wilayah tersebut. Namun, untuk perbaikan internal serta untuk kemajuan Kabupaten Sukabumi dalam mensejahterakan masyarakat, saya mohon bantuannya untuk memberikan informasi yang didukung dengan bukti yang cukup.”
Selain itu, terkait pemberitaan yang dimuat di salah satu media online, yang berjudul “Kades Sinar Bentang: Isu Korupsi Dana Desa Sengaja Disebarkan untuk Menjatuhkan Saya”, pihak Seputar Jagat News, melalui redaksi yang diwakili oleh pemimpin redaksi (IR), memberikan penjelasan lebih lanjut. Pemberitaan mengenai Rutilahu, yang melibatkan Kepala Desa Sinar Bentang, sempat diminta oleh sang kepala desa untuk dihapus atau ‘takedown’. Namun, redaksi kami menolak permintaan tersebut karena kami berpegang teguh pada prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kepala Desa juga tidak memberikan hak jawab yang diminta, baik terkait pemberitaan mengenai Rutilahu maupun dugaan penyalahgunaan dana desa.
Untuk memberikan kepastian dan kejelasan mengenai masalah ini, kami, Seputar Jagat News, atas nama warga masyarakat, dengan tegas meminta agar Inspektorat Kabupaten Sukabumi segera melakukan pemeriksaan menyeluruh (Riksus) terhadap Desa Sinar Bentang guna mengungkap permasalahan yang sesungguhnya, agar masyarakat dapat memperoleh keadilan yang seharusnya.
(DS/RD)