DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BOSP PADA PKBM SARBINI KABUPATEN CIANJUR: DATA PESERTA DIDIK DIDUGA MANIPULATIF

b0083e4b 1f8f 420e 888a c13f9944d011
10 / 100

Cianjur – Seputar Jagat News. Jum’at, 14 Februari 2025. Dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) mencuat di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Sarbini yang berlokasi di Jalan Raya Cugenang, Kampung Kedung Girang, RT 01 RW 07, Desa Sukamanah, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan adanya ketidaksesuaian jumlah peserta didik dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan kondisi faktual di lapangan.

Lonjakan dan Penurunan Peserta Didik yang Tidak Wajar

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah peserta didik di PKBM Sarbini mengalami fluktuasi yang tidak wajar. Pada semester genap tahun ajaran 2022/2023, jumlah peserta didik yang terdaftar dalam Dapodik mencapai 765 siswa dengan 18 rombongan belajar (rombel). Namun, pada tahap kedua tahun ajaran yang sama, jumlah peserta didik justru menurun menjadi 637 siswa, sementara jumlah rombel meningkat menjadi 27.

Hal serupa terjadi pada tahun ajaran 2023/2024, di mana data peserta didik untuk pembayaran BOSP tahap 1 menunjukkan angka 652 siswa dengan 27 rombel. Namun, pada semester ganjil 2024/2025, jumlah peserta didik kembali mengalami penurunan drastis menjadi 568 siswa dengan hanya 22 rombel. Fakta ini menimbulkan dugaan adanya manipulasi data untuk memperoleh pencairan dana BOSP yang tidak sesuai dengan jumlah peserta didik yang sebenarnya.

Total Dana BOSP yang Diduga Disalahgunakan

Pada semester genap 2024/2025, PKBM Sarbini melaporkan jumlah peserta didik sebagai berikut:

  • Paket A: 29 siswa
  • Paket B: 122 siswa
  • Paket C: 275 siswa

Dengan besaran dana yang diterima sebagai berikut:

  • Paket A: 29 x Rp 1.320.000 = Rp 38.280.000
  • Paket B: 122 x Rp 1.520.000 = Rp 185.440.000
  • Paket C: 275 x Rp 1.820.000 = Rp 503.250.000

Sehingga total dana yang diterima oleh PKBM Sarbini sebesar Rp 726.970.000.

Namun, berdasarkan hasil investigasi tim media pada 4 Februari 2025, ditemukan bahwa jumlah siswa aktif belajar tidak sesuai dengan data yang telah diinput dalam Dapodik. Beberapa temuan di lapangan antara lain:

Menurut siswa-siswi kelas 12 yang berinisial R, F, A, I, T ketika tim media menanyakan berapa jumlah siswa yang ada di kelasnya,

Kata dia “Ada 20 Siswa”

Ketika Tim Media menemui seorang guru perempuan berinisial (EL) yang mengaku sebagai guru paket B dan menanyakan jumlah siswa. Tampak kebingungan Saat ditanya apalagi ketika Tim Media meminta untuk melihat absensi Paket B tersebut, dia beserta rekannya langsung Beranjak Pergi menjauhi tim media.

Ketika Tim Media melihat kelas 7 (Paket B) menurut siswa yang sedang bermain-main di dalam kelas tersebut mengatakan jumlahnya hanya 27 siswa, tetapi sementara kelas 10 (Paket C) yang diajar oleh guru laki-laki berinisial (T), terlihat hanya 15 Siswa.

Selanjutnya ketika Tim Media melihat Kelas 11 (Paket C) dari luar, terlihat yang belajar hanya 7 orang. Menurut keterangan guru kelasnya berinisial (AN) ketika mendekati Tim Media.

Kata (AN) “Siswa kelasnya sebanyak 32 ini tidak datang semua,” ujarnya.

Temuan di lapangan menunjukkan bahwa:

  • Paket A yang seharusnya memiliki 29 siswa tidak terlihat aktivitas pembelajarannya.
  • Paket B yang dibiayai untuk 122 siswa, hanya ditemukan 52 siswa aktif belajar, sementara 70 siswa lainnya tidak diketahui keberadaannya.
  • Paket C yang dibiayai untuk 275 siswa, hanya terdapat 42 siswa aktif, sementara 233 siswa lainnya tidak jelas keberadaannya.

Berdasarkan perhitungan, jumlah dana yang diduga tidak jelas pengelolaannya adalah:

  • Paket A: Rp 38.280.000
  • Paket B: 70 siswa x Rp 1.520.000 = Rp 106.400.000
  • Paket C: 233 siswa x Rp 1.820.000 = Rp 424.060.000

Sehingga total dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp 568.740.000 pada tahun ajaran 2024/2025.

Dugaan Upaya Menghambat Investigasi dan Pelanggaran Hak Jurnalistik

Dalam proses investigasi, tim media menghadapi berbagai kendala, termasuk sikap tidak kooperatif dari pihak PKBM Sarbini. Kepala Sekolah PKBM Sarbini, Ema Hermawati, serta operator sekolah, Abdul Latif Hadi, diduga berusaha menghindari konfirmasi dari tim media. Bahkan, seorang guru berinisial TR diduga mencoba menghalangi jurnalis dalam mendapatkan informasi, yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak jurnalis dalam memperoleh informasi untuk kepentingan publik.

Tanggapan Aktivis Anti-Korupsi

Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara “Sambodo Ngesti Waspodo” menyoroti dugaan penyalahgunaan dana tersebut. Ia menyatakan bahwa PKBM Sarbini telah menyedot uang rakyat hingga ratusan juta rupiah setiap tahunnya, namun jumlah siswa yang belajar aktif tidak sesuai dengan data yang dilaporkan. Sambodo menegaskan bahwa pihak berwenang harus segera menindaklanjuti kasus ini.

Ia juga menyoroti pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya yang menginstruksikan kepada Jaksa Agung, Kapolri, BPKP, dan KPK untuk segera memproses kasus korupsi, terutama jika pihak terduga tidak bersedia mengembalikan uang negara. Oleh karena itu, masyarakat mendesak aparat penegak hukum Kabupaten Cianjur untuk segera melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi ini.

Indikasi Dugaan Koordinasi dengan Oknum Aparat Penegak Hukum (APH)

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim media dari seorang narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, disebutkan adanya dugaan iuran koordinasi yang diserahkan kepada oknum pengurus PKBM untuk “pengamanan” kepada pihak APH di Kabupaten Cianjur. Disebutkan bahwa setiap pencairan dana BOSP, terdapat koordinasi sebesar Rp 1 juta per lembaga, sehingga meskipun ada pemberitaan atau laporan, pihak pengelola PKBM tidak merasa khawatir.

Permintaan Penyelidikan dan Transparansi

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur belum memberikan tanggapan atas permasalahan ini. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan audit forensik dan investigasi mendalam guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOSP. Jika dugaan penyalahgunaan dana terbukti, diharapkan pihak yang terlibat dapat dijerat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi menegakkan keadilan dan memberantas korupsi dalam sektor pendidikan.

(DS/HSN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *