Kota Sukabumi – Seputar Jagat News. Selasa. 19 November 2024. Penyelidikan mengenai dugaan pencurian data warga belajar (WB) oleh PKBM Tunas Harapan yang beralamat di Jl. Raya Ngaweng RT 003 RW 009, Kelurahan Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, semakin mengemuka setelah informasi yang dihimpun oleh awak media Seputarjagat News. Berdasarkan data yang diperoleh melalui sistem Dapodik Kemendikbud, PKBM Tunas Harapan tercatat sebagai lembaga pendidikan yang memiliki 8 orang guru, 175 siswa laki-laki, 94 siswa perempuan, serta 9 rombongan belajar dengan kurikulum Paket C IPS 2013. Kegiatan pendidikan di lembaga ini dilaksanakan dalam format sehari penuh, tiga kali dalam seminggu.
Namun, kenyataannya di lapangan berbeda. Menurut seorang sumber yang meminta untuk tetap dirahasiakan identitasnya, dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, penyimpangan terhadap laporan tersebut terungkap. “Ada sekelompok orang yang berkumpul di sebuah kontrakan yang diduga sebagai ruang belajar, namun jumlah orangnya tidak banyak dan kegiatan yang dilakukan di sana tidak jelas. Saya tahu Kepala Sekolah, Ihsan Rahayu, bukan warga setempat, dan beliau juga tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar,” ujarnya.
Dugaan pencurian data pribadi semakin kuat setelah muncul pengakuan dari seorang individu berinisial (D.U) berusia 60 tahun, yang mengungkapkan bahwa data pribadi seorang siswa MTS di Bogor, bernama Reza Rependi, diduga telah dicuri dan dimasukkan secara ilegal ke dalam sistem Dapodik PKBM Tunas Harapan sebagai warga belajar Paket C. Padahal, menurut (D.U), Reza bersama keluarganya tidak pernah mendaftar di PKBM Tunas Harapan dan bahkan tidak mengetahui lokasi lembaga pendidikan tersebut. “Reza baru mengetahui statusnya sebagai WB PKBM Tunas Harapan setelah mendaftar di SMK di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Ketika operator sekolah SMK tersebut menginput data, ternyata Reza sudah terdaftar di PKBM Tunas Harapan,” jelas (D.U).
Sebagai langkah lanjut, pihak SMK tersebut berusaha menghubungi PKBM Tunas Harapan untuk meminta agar data Reza diperbaiki dalam sistem Dapodik. Tanggapan yang diterima cukup mengejutkan. Sebuah Surat Keterangan Pindah/Keluar dengan nomor: 155/PKBM-TH/XI/2024 tanggal 17 November 2024, yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah Ihsan Rahayu, menyatakan bahwa Reza Rependi telah terdaftar di PKBM Tunas Harapan sebagai WB. Padahal, pernyataan tersebut bertentangan dengan kenyataan yang ada, sebab Reza tidak pernah terdaftar di sana. Hal ini mengundang pertanyaan mengenai kemungkinan adanya penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP) yang sudah dicairkan untuk Reza, serta dana BOSP yang diajukan untuk tahun ajaran 2024/2025.
Isu semakin berkembang ketika sumber lain yang juga enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa terdapat dugaan sekitar 30 data warga belajar yang telah “dikeluarkan” atau dihapus dari sistem Dapodik oleh operator PKBM Tunas Harapan. Ini menambah kompleksitas kasus pencurian data yang kini mengundang perhatian publik.
Seorang pengamat pendidikan di Kota Sukabumi yang dikenal dengan inisial (M) turut memberikan tanggapannya terkait dugaan pencurian data tersebut. Kepada awak media, (M) menyatakan bahwa pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu meneliti lebih lanjut data-data yang telah didaftarkan dalam sistem Dapodik. “Pemerintah harus meneliti dengan seksama warga belajar yang didaftarkan di sistem Dapodik, agar tidak sembarangan memberikan dana BOSP. Jangan sampai ada oknum-oknum yang mencuri data siswa untuk kepentingan tertentu, seperti untuk mendapatkan BOSP, sementara siswa tersebut tidak pernah mendaftar atau bahkan tidak mengetahui,” jelasnya.
Lebih lanjut, (M) mengungkapkan bahwa praktik semacam ini diduga banyak terjadi di Kota Sukabumi, dan hal ini dianggap sebagai “jalan pintas” bagi beberapa oknum untuk memperoleh dana BOSP secara tidak sah. “Memberi sejumlah uang setiap tahunnya yang diduga sebagai uang pengaman agar praktek-praktek mengambil data orang lain dan WB ilegal tersebut aman, hal itupun di ketahui oleh pihak Disdik,” tambahnya.
Pernyataan ini mengundang sorotan serius terhadap pengelolaan PKBM, khususnya dalam hal transparansi dana yang disalurkan, serta bagaimana sistem Dapodik dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi yang merugikan siswa dan negara.
Saat awak media mencoba mengonfirmasi perihal ini kepada Kepala Bidang Pendidikan Nonformal (PNF) Dinas Pendidikan Kota Sukabumi, Erry Yuanawati, M.Pd., pada 18 November 2024, ia mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut. “Kami akan menelusuri terlebih dahulu mengenai masalah ini,” jawabnya melalui sambungan telepon seluler.
Tindak Lanjut Hukum yang Diperlukan
Dengan beredarnya isu-isu dan dugaan pencurian data ini, masyarakat menuntut agar pihak yang berwenang segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait potensi penyalahgunaan sistem Dapodik untuk kepentingan pribadi. Selain itu, masyarakat juga mendesak agar penyaluran dana BOSP dapat diawasi dengan lebih ketat, agar tidak jatuh ke tangan yang salah.
Pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan data warga belajar dan dana BOSP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini, aparat penegak hukum perlu mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari, serta memberikan efek jera bagi oknum-oknum yang memanfaatkan kelemahan sistem untuk kepentingan pribadi. (Hasan)