Sukabumi – Seputar Jagat News. Minggu 25 Agustus 2024. Informasi yang dihimpun oleh awak media terkait masalah pembayaran retensi 5% pekerjaan yang sudah , lewat batas waktu pemeliharaan oleh pihak penyedia Tahun 2023, hingga sampai berita ini diterbitkan belum juga ada pembayaran atau penyelesaian yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi. Hal tersebut diungkapkan oleh penyedia jasa berinisial (D) 24/8/2024 kepada awak media di Sukabumi.
Kata (D) “Sebagai orang Sukabumi saya kecewa terhadap kinerja dan perlakuan oknum Kepala Dinas Pekerjaan Umum pada tahun 2023 (AJ), di mana pada saat saya mendapatkan pekerjaan tersebut saya mempunyai kewajiban memberi, (Saya tidak usah ungkapkan semua lah, kontraktor lainnya juga pada tau) , hanya permasalahannya pada saat pekerjaan selesai, dan Di PHO, FAO, oleh pihak Dinas PU, ketika ada pemeriksaan dari pihak BPK Ri yang diarahkan kepada pekerjaan yang sudah selesai tersebut, kata Dinas PU ada temuan yang tidak sedikit jumlahnya, dan saya ditekan agar menyetorkan TGR tersebut” bebernya.
Selanjutnya “Dirinya diiming-imingi pekerjaan yang lain dan setelah dikerjakannya tetap saja setengah dari anggaran tersebut diminta oleh mereka, sama saja akhirnya saya bukan untung malah buntung, itulah bentuk permainannya pada saat itu” pungkasnya.
Dilain pihak Kuasa Hukum, dari 5 pengusaha jasa konstruksi yang berinisial (AAS Direktur CV. MP), (GF Direktur CV. NS), (SSS Direktur CV. PJS), (TH Direktur CV. CS), ( UM Direktur CV SJ) HR. Irianto Marpaung SH, 24/8/2024 menuturkan kepada awak media.
Kata Marpaung “Dirinya akan melaporkan permasalahan ini ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Jakarta dikarenakan ada hal-hal yang tidak dapat dimengerti. Yaitu, pekerjaan yang dikerjakan oleh Klien saya itu adalah Anggaran Tahun 2023 artinya retensi 5% nya pun berasal dari nilai kontrak yang sudah diajukan anggarannya sejak bulan November Tahun 2022 pada pelaksanaan kegiatan di Anggaran Tahun 2023, jelasnya anggaran 5% tersebut harus ada di Silva untuk dibayarkan pada tahun 2024 setelah lewat batas waktu pemeliharaan pekerjaan (retensi)” tuturnya.
Selanjutnya “Dirinya mengatakan pada kenyataannya setelah lewat batas waktu bulan April 2024 Anggaran tersebut sudah tidak ada bahkan penjelasannya akan diajukan dulu di perubahan anggaran tahun 2024 dan dibayarkan selambat-lambatnya di bulan Desember” Kata Dede Rukaya.
Pertanyaannya sisa 5% retensi anggaran tahun 2023 tersebut digunakan siapa? Tentunya itu tanggung jawab Kepala Dinas yang lama pada Tahun 2023 (AJ), dan Bupati Sukabumi (MH), dalam hal ini kita tidak dapat menekan (PPK), karena ini permainan sudah kelas tinggi di tingkat pimpinan. Oleh karena itu saya selaku kuasa hukum akan melaporkan hal tersebut secepatnya ke pihak KPK” jelasnya.
Masih kata Marpaung, panggilan akrabnya Bang Mp “Saya melaporkan ini sebenarnya tidak ada pilihan suka tidak suka saya harus melindungi Klien saya juga, karena anggaran yang digunakannya untuk membayar adalah Anggaran Tahun 2024 yang sebelumnya tidak ada di Silva, jadi saya khawatir kalau Klien saya ini nanti terseret-seret dugaan pelanggaran undang-undang no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana korupsi, karena ini terindikasi penganggaran dua kali terhadap kegiatan yang sama” pungkasnya.
Sementara awak media mendapatkan data Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi tahun 2023.
Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA), Pengembangan dan Pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya di bawah 1000 hektar dalam satu daerah kabupaten/kota
Anggaran Rp 34.714.369.218 realisasi sebesar Rp 33.175.476.768

Penyusunan rencana teknis dan dokumen lingkungan hidup untuk konstruksi irigasi dan rawa sebesar Rp1.480.584.650 realisasi Rp1.465.755.025.
Peningkatan jaringan irigasi permukaan anggaran Rp 20.117.133.451 realisasi Rp.18.762.560.251
Program penyelenggaraan jalan anggaran Rp102.770.9 00.466 realisasi 98.869.453.047.
Sudah tergambarkan berapa retensi 5% yang harus, dibayarkan kepada para penyedia.
Ketika awak media meminta tanggapan, Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara Sambodo Ngesti Waspodo, terkait permasalahan ini.
Kata Sambodo “Memang seharusnya diminta pertanggungjawaban secara hukum Apa yang dilakukan oleh Kepala Dinas pekerjaan Umum Tahun 2023 (SJ) tersebut tetapi hal ini juga tidak terlepas dari tanggung jawab Bupati Sukabumi (MH) selaku penanggung jawab APBD, dan dia tidak bisa cuci tangan dalam hal tersebut. Selaku kontrol sosial juga saya sependapat agar persoalan ini diserahkan kepada pihak KPK agar bisa mengungkap yang lainnya di luar ini” jelasnya.
Sampai berita ini diterbitkan Bupati Sukabumi dan mantan Kadis PU belum dapat dikonfirmasi oleh awak media. (DS).