Diduga Penggunaan Anggaran Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Pada Dinas Pertanian Kab. Sukabumi Fiktif

2018 05 07
4 / 100

Sukabumi – Seputar Jagat News. Senin 19 Agustus 2024. Sosialisasi Peraturan perundang-undangan adalah kegiatan yang bertujuan untuk mensosialisasikan peraturan perundang-undangan kepada masyarakat agar mereka dapat memahami dan mematuhi peraturan tersebut. Sosialisasi perundang-undangan dapat dilakukan untuk peraturan pusat maupun daerah.

Sosialisasi Peraturan perundang-undangan dapat melibatkan berbagai komponen masyarakat, seperti perwakilan masyarakat yang aktif di organisasi, unsur pimpinan lembaga kemasyarakatan, mahasiswa, pelajar, dan unsur masyarakat lainnya.

Maksud dan tujuan di adakannya sosialisasi peraturan perundang-undangan ini adalah untuk mensosialisasikan peraturan perundang-undangan kepada masyarakat agar dapat memahami serta mentaati peraturan perundang-undangan baik pusat maupun daerah.

Informasi yang dihimpun oleh awak media terkait dengan anggaran pada Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Pada tahun 2023 dengan kode rekening 01.2.05.10 tentang sosialisasi peraturan perundang-undangan Rp. 147.600.000 dan Kode rekening 01.2.06.06 tentang penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan sebesar Rp. 93.030.000.- terealisasi Rp. 89.999.000.- data ini didapatkan dari RAPBD Kab. Sukabumi Tahun 2023 dalam Laporan Pertanggungjawaban Pengunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2023.

Ketika awak media konfirmasi kepada seorang pegawai BPP (Balai Penyuluhan Pertanian) Kecamatan berinisial (N), menanyakan tentang hal tersebut.

Kata (N) 18/8/2024 “Dirinya belum pernah mengetahui dan ikut sebagai peserta sosialisasi peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi ,baik di Kabupaten ataupun di BPP Kecamatan secara signifikan belum pernah pada tahun 2023” ucapnya.

Lanjut dia “Saya tidak tahu kalau mungkin saja kepala BPP diundang ke dinas, tetapi Apa manfaatnya kalau tidak disampaikan kepada masyarakat kalau memang itu ada.” ujarnya.

Ketika awak media menanyakan, apakah ada penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan di Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi?.

Kata (N) “Kalau perpustakaan di Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi ada tapi kalau melihat pengadaan bukunya sampai sebesar Rp. 93 juta Pada tahun 2023 saya kira enggak mungkin lah duit sebesar itu kalau beli buku berapa banyaknya dan ditaruh di mana” kata N.

Lanjut (N) “Di kantor BPP Kecamatan juga ada perpustakaan dan ada isinya buku-buku beberapa tahun yang lalu dan agar terlihat supaya banyak saya sendiri juga membawa buku dari rumah untuk ditaruh di perpustakaan tersebut agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat” pungkasnya.

Hal senada diungkapkan oleh pegawai Balai Penyuluh Pertanian di wilayah (I) Palabuhan Ratu berinisial (R), (B) kepada awak media.

Kata (R) (B) “Dirinya tidak mengetahui adanya sosialisasi peraturan perundang-undangan pada tahun 2023 di wilayah kerjanya dari Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi terkait masalah penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan juga tidak diketahuinya” ucapnya.

“Selanjutnya dirinya menerangkan pada tahun 2023 tersebut beserta rekan-rekannya tidak ada yang pernah diundang untuk sesuatu kegiatan di dinas terkait sosialisasi peraturan perundang-undangan.” Jelasnya.

Saat berita ini diterbitkan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi belum dapat dikonfirmasi terkait masalah hal tersebut oleh awak media. (DS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *