Diduga Bupati Sukabumi Tahu Persis Anggaran APBD Tahun 2023 sebesar Rp 31 M, mengalir kemana dan Siapa.

bupati pegang uang scaled
10 / 100

Sukabumi – Seputar Jagat News. Jum’at, 28 Juni 2024. Bupati Sukabumi bungkam dan tidak mau memberikan penjelasan kepada publik melalui Media Sosial hingga berita ini diterbitkan, Terkait pertanyaan Anggota Banggar DPRD Kabupaten Sukabumi Ade Dasep Zainal Abidin dari fraksi Partai Gerindra Sebesar Rp. 16.614.857.768. selisih anggaran APBD murni tahun 2023, dan Rp. 15.117.965.645. selisih Pendapatan bagi Hasil Pajak Daerah, jumlah keseluruhan sebesar Rp 31.732.823.413.

Yang saat ini menjadi kegaduhan dan diperbincangkan hangat oleh Masyarakat Kabupaten Sukabumi, dikemanakan anggaran tersebut oleh pemangku kebijakan? Karena di rasa aneh, Jelas kita ketahui APBD adalah merupakan Tanggung jawab Kepala Daerah (Bupati Sukabumi) tetapi ketika Anggota Banggar DPRD Kabupaten Sukabumi Ade Dasep Zainal Abidin dari fraksi partai Gerindra mengungkapkan selisih anggaran APBD Thn 2023 sebesar Rp. 31 M tersebut, Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi diam dan tidak menjawab pertanyaan Ade Dasep Zainal Abidin Anggota Banggar DPRD Kabupaten Sukabumi, tersebut.

Apakah diamnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi tersebut tidak menjawab karena atas perintah Bupati Sukabumi (Drs. H. Marwan Hamami MM.) atau atas kemauan nya sendiri.


Seorang Warga Masyarakat Sukabumi yang berinisial HS dari Kec. Purabaya, Kab. Sukabumi menerangkan kepada awak media 27/6/2024. Kata HS “Bupati Sukabumi (Drs. Marwan Hamami M.M.) seharusnya jangan diam terkait anggaran APBD yang dipertanyakan oleh Anggota Banggar DPRD Kabupaten Sukabumi Ade Dasep Zainal Abidin, karena Anggota Dewan tersebut kan Wakil Kami rakyat Sukabumi, dan Bupati adalah dipilih oleh rakyat, kenapa Bupati diam, diduga ada yang disembunyikan terkait anggaran tersebut yang menjadi polemik sekarang ini.” Terangnya.

Lanjut HS “Saya menduga Anggaran APBD Tahun 2023 tersebut dinikmati oleh para pengusaha yang dekat dengan Bupati Sukabumi, dan sering silaturahmi kekediaman nya.” jelasnya.

Masih kata HS “Selama permasalahan anggaran APBD Tahun 2023 ini belum dijelaskan Bupati Sukabumi (Drs. Marwan Hamami M.M) Kepada Masyarakat Kabupaten Sukabumi, Dirinya bersama keluarga besarnya yang ada di Kec. Purabaya tidak akan mendukung usungan Bupati Sukabumi, di pemilihan Bupati Sukabumi yang beberapa waktu lagi akan digelar. Dikarenakan takut permasalahan seperti ini terulang kembali.” pungkasnya.

Informasi yang dihimpun oleh awak media berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor :903/Kep.755 – BPKAD/2022 Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Tentang anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.


Jelas sekali dikatakan dalam Surat tersebut, berdasarkan rancangan APBD provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023 yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara Gubernur Jawa Barat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat,
Terhadap tambahan target pendapatan dari bagi hasil pajak tersebut agar disesuaikan dalam APBD Tahun Anggaran 2023. Selanjutnya Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi harus memanfaatkannya untuk penambahan program kegiatan dan sub kegiatan prioritas yang dibutuhkan, volume program, kegiatan, sub kegiatan yang telah dianggarkan,dan/atau pengeluaran pembiayaan sesuai ketentuan Perundang-undangan.


Yang menjadi permasalahan masa Bupati Sukabumi (Drs. H. Marwan Hamami M.M) tidak mengetahui dan tidak bertanya kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait Penggunaan anggaran tersebut yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawabarat. Apalagi menurut keterangan Ade Dasep Zainal Abidin Anggota Banggar DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Gerindra kepada awak Media, bahwa “Selisih dari anggaran tersebut tidak pernah dibahas, hanya ditambahkan.” jelas Ade Dasep.

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah TAPD itu diperintahkan Bupati Sukabumi untuk tidak menjelaskan adanya kelebihan Bagi Hasil Pajak Daerah tersebut, atau TAPD tidak menjelaskan kepada Bupati Sukabumi tentang adanya selisih anggaran.

Selanjutnya ketika awak media menanyakan kepada Ade Dasep Zainal Abidin “Biasanya kalau anggaran APBD kabupaten Sukabumi seperti ini permasalahan nya, menurut Dewan ada dimana Anggaran ini dan bagaimana cara mencairkan nya?” Tanya awak media.
“Anggaran APBD pasti dimasukkan ke SKPD, seperti Dinas PUPR, Dinas Perkim, Damkar, Dinas Pendidikan, Dinas Parawisata, Kabag Kesra, Kabag Umum, dan kegiatan yang menggunakan anggaran tersebut, masuk dalam jatah plot Pimpinan. Selanjutnya sudah ada pengusaha yang memiliki kegiatan tersebut, walaupun proses lelang dilakukan secara normal, tetapi pemilik nya sudah ada.” Jawabnya.

“Dan dari pengusaha yang memegang kegiatan tersebut lah dapat diambil bagian, Siapa pimpinan yang mempunyai kegiatan tersebut baik Eksekutif maupun Legislatif.” pungkasnya.

Ketika Awak Media meminta tanggapan Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara, Sambodo ngesti waspodo 28/6/2024 terkait permasalahan tersebut, kata Sambodo “Kalau memang benar seperti itu, ini Patut diduga Eksekutif dan Legislatif ada permufakatan jahat, Selaku Masyarakat saya meminta agar hal hal seperti ini harus segera diungkap oleh Penegak Hukum, dan dibawa ke Peradilan agar ada efek jera.” Ucapnya.


(Doenks).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *