Desakan Meningkat ke Jamwas Kejagung: Ungkap Rekayasa Hukum Kasus PKBM Bahtera di Cikakak, Kabupaten Sukabumi.

WhatsApp Image 2025 04 27 at 20.09.27 ee6d1f22
6 / 100

Kab. Sukabumi – Seputar Jagat News. Minggu, 27 April 2025.

Dugaan rekayasa hukum dalam penanganan kasus korupsi dana BOS di PKBM Bahtera, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi sorotan tajam publik. Kasus ini menyeret nama-nama pejabat, operator data, hingga penyidik kejaksaan, yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan wewenang dan upaya mengaburkan fakta hukum.

Kasus ini bermula dari dugaan penginputan peserta didik fiktif dalam data PKBM Bahtera sejak tahun 2019 hingga 2024. Selama kurun waktu tersebut, PKBM ini menerima anggaran miliaran rupiah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana ini seharusnya disalurkan berdasarkan jumlah peserta didik aktif yang terverifikasi.

Namun, berdasarkan keterangan narasumber berinisial IN, banyak dari peserta didik tersebut diduga fiktif. IN menyebut bahwa ada peran oknum pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, yakni Kasi Kesetaraan berinisial HI dan Kabid Pendidikan Nonformal (PNF) berinisial DG, dalam menitipkan nama-nama peserta fiktif tersebut ke PKBM Bahtera. Dana BOS yang cair dari pusat kemudian diduga sebagian besar ditarik kembali oleh kedua pejabat itu setelah pencairan dilakukan.

LS, yang saat itu menjabat sebagai pengelola PKBM Bahtera sekaligus ASN di Kecamatan Simpenan, diduga menjadi fasilitator utama selama periode 2019–2023. Saat ini, LS diketahui menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Cikakak.

IN menyoroti ketidakwajaran dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, operator penginput data bernama HRN—yang juga merupakan kerabat LS—serta operator lainnya berinisial AS, tidak pernah dimintai keterangan oleh kejaksaan, meskipun peran mereka sangat vital dalam pengajuan data ke pusat. Mereka hanya diperiksa oleh Inspektorat, tanpa keterlibatan aparat penegak hukum.

Keterangan mengejutkan juga datang dari narasumber lain berinisial UGL. Ia mengungkap adanya upaya dari LS untuk melepaskan diri dari jerat hukum. Menurut UGL, dirinya pernah dimintai tolong oleh dua warga Bandung, SRP dan GL, untuk membantu menyelesaikan perkara dugaan korupsi PKBM Bahtera. UGL pun meminta bertemu langsung dengan LS untuk mendalami permasalahannya.

Pertemuan berlangsung di sebuah rumah makan di jalur luar Sukabumi. Hadir dalam pertemuan tersebut LS, Ketua PKBM Bahtera saat ini berinisial F dan AN yang meminta bantuan awal kepada SRP dan GL agar bertemu dengan UGL. Dalam kesempatan itu, LS secara terang-terangan mengakui telah menggunakan dana PKBM sebesar lebih dari Rp500 juta, mengacu pada audit dari Inspektorat Kabupaten Sukabumi. LS juga mengaku telah beberapa kali dipanggil oleh penyidik kejaksaan.

“LS saat itu meminta bantuan kepada saya untuk menyelesaikan masalahnya. Ia menanyakan biaya yang harus dikeluarkan, namun saya jawab tidak tahu,” kata UGL kepada awak media.

Meski demikian, LS tetap menyerahkan dana sebesar Rp150 juta kepada SRP sebagai “biaya pengurusan”. Karena jumlah tersebut belum mencukupi, LS menarik dana tambahan dari bank dan menyerahkannya di sebuah pom bensin di Cipelang. Total uang yang diserahkan disebut mencapai Rp200 juta.

UGL kemudian menyadari bahwa hal tersebut mengarah pada praktik suap dan menolak terlibat lebih jauh. Beberapa hari kemudian, LS menghubunginya kembali dan menyampaikan bahwa ada dua orang berinisial SIN dan CAN, yang dikirim oleh oknum penyidik kejaksaan berinisial A, menawarkan penyelesaian kasus.

Menurut LS, keduanya menyanggupi untuk “menurunkan” kerugian negara dari Rp500 juta menjadi hanya sekitar Rp60 juta–Rp70 juta. LS kemudian meminta agar dana Rp150 juta yang sudah diberikan kepada SRP dikembalikan.

CAN bahkan sempat menghubungi UGL secara langsung dan mengklaim bahwa ia telah berbicara dengan penyidik A. UGL mengatakan bahwa baik SIN maupun CAN sering terlihat berada di ruangan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sukabumi, dan dikenal sebagai “tim” dari penyidik A.

Ketika ditanya oleh awak media apakah dirinya bersedia menjadi saksi apabila Kejaksaan Agung membuka kembali kasus ini, UGL menjawab tegas.
“Sebagai warga Indonesia, saya sangat siap. Demi kebenaran. Jika diperlukan oleh Kejaksaan Agung, saya tidak akan menambah atau mengurangi satu pun keterangan,” tegasnya.

Ketika dikonfirmasi terkait siapa auditor yang menangani kasus PKBM Bahtera, Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin, mengelak. Ia mengatakan, “Tim saya tidak ada hubungannya dengan masalah tersebut.” Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai tim pemeriksa, Komarudin belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Menanggapi polemik ini, Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara, Sambodo Ngesti Waspodo, turut angkat bicara. Ia menilai perlunya intervensi dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI untuk menindaklanjuti dugaan rekayasa hukum ini.

“Kami berharap agar Jamwas tanggap untuk memeriksa ulang kasus ini. Jangan sampai ini mencoreng semangat pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan oleh Jaksa Agung RI dan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto,” ujar Sambodo.

Hingga berita ini diturunkan, oknum penyidik berinisial A belum berhasil dikonfirmasi oleh awak media Seputarjagat News. Publik kini menunggu langkah nyata dari lembaga penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan praktik korupsi dan rekayasa hukum yang mengemuka dalam kasus PKBM Bahtera ini.
(HSN/DS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *