
Kejari kota Sukabumi Bongkar Modus Penyalahgunaan Kredit BRI, Kerugian Negara Capai Rp 1,77 Miliar.
Sukabumi – Seputar Jagat News, 15 September 2025. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menetapkan mantan Kepala Unit BRI Soekarno Utara, Rihandani bin Adin Marpudin, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan kredit yang merugikan negara hingga Rp 1,77 miliar. Kepala Kejari Kota Sukabumi, Ade Hermawan, dalam konferensi pers di kantornya membeberkan modus yang digunakan tersangka. Perkara ini berawal…