Sukabumi – Seputar Jagat News. Jum’at, 17 Januari 2025. Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, dengan semangat tinggi menyerahkan sertifikat redistribusi tanah tahun 2024 kepada masyarakat di wilayah IV Pajampangan, yang dipusatkan di Halaman SDN Bojongwaru, Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas, Kamis (16/01/2024). Acara ini menjadi momen penting bagi 8 desa dari 4 kecamatan yang menerima sertifikat redistribusi tanah yang diharapkan dapat menjadi pendorong utama peningkatan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat setempat.
Hadir pula dalam acara tersebut sejumlah pejabat penting, di antaranya Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antar Lembaga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Muda Saleh, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XI Yogyakarta, serta Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Barat. Kehadiran mereka menegaskan pentingnya program redistribusi tanah sebagai bagian dari reforma agraria untuk menciptakan keadilan sosial dan pemerataan kepemilikan tanah di Indonesia.
Program Redistribusi Tanah, Wujud Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Rakyat
Staf Khusus Menteri, Muda Saleh, menjelaskan bahwa program redistribusi tanah memiliki tujuan yang sangat strategis, yaitu untuk memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi masyarakat melalui distribusi lahan yang lebih adil dan merata. “Sertifikat ini memiliki nilai ekonomis yang tinggi, yang dapat digunakan untuk mengembangkan potensi ekonomi lokal di Kabupaten Sukabumi. Saya berharap sertifikat yang diterima warga ini tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga menjadi sumber kesejahteraan bagi mereka,” ujar Muda Saleh dengan tegas.
Ia juga menambahkan bahwa potensi Kabupaten Sukabumi, khususnya kawasan Geopark Ciletuh Palabuhanratu yang diakui oleh UNESCO sebagai warisan dunia, harus didorong dan difasilitasi oleh pemerintah pusat dan daerah. “Apapun yang dibutuhkan kawasan ini, kami akan memastikan pemerintah pusat mendukungnya. Kami siap membantu Kabupaten Sukabumi untuk berkembang lebih pesat, terutama dalam bidang agraria dan tata ruang,” tandasnya.
Redistribusi Tanah untuk Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan
Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, dalam sambutannya mengungkapkan komitmennya untuk menjadikan redistribusi lahan sebagai salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonomi Kabupaten Sukabumi. “Kami berharap lahan yang telah disertifikatkan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di kawasan Geopark Ciletuh Palabuhanratu,” ujar Bupati.
Menurut Bupati Marwan, redistribusi tanah ini sangat penting dalam mendukung pengembangan sektor pertanian dan pariwisata yang berkelanjutan. “Lahan yang telah disertifikatkan ini merupakan bagian dari wilayah revitalisasi UNESCO, dan harus dimanfaatkan untuk pengembangan potensi pertanian dan pariwisata yang ada,” tambahnya.
Bupati juga mengingatkan agar masyarakat yang telah menerima sertifikat redistribusi tanah dapat menggunakannya untuk kegiatan produktif, seperti pertanian atau usaha mikro yang dapat memperkuat ekonomi lokal. “Program ini merupakan hasil dari perjuangan panjang, dan ini adalah wujud keberhasilan Misi Kabupaten Sukabumi untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing berbasis agrobisnis dan pariwisata berkelanjutan,” tegasnya.
Kuota Redistribusi Tanah Tahun 2024 di Kabupaten Sukabumi
Pada tahun anggaran 2024, Provinsi Jawa Barat mendapatkan kuota redistribusi tanah sebanyak 6.000 bidang, dan Kabupaten Sukabumi menerima alokasi terbesar, yaitu sebanyak 3.300 bidang tanah. Hal ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah untuk memberikan akses yang lebih adil dan merata kepada masyarakat terhadap hak atas tanah.
Pada akhir acara, Bupati Sukabumi bersama pejabat tinggi lainnya secara simbolis menyerahkan sertifikat redistribusi tanah kepada beberapa perwakilan masyarakat. Penyerahan ini menjadi bukti nyata bahwa redistribusi tanah bukan hanya sekadar program administratif, tetapi juga langkah nyata untuk memperbaiki taraf hidup dan meningkatkan ekonomi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Dengan adanya sertifikat ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan lahan yang diterima untuk kegiatan yang produktif, mendorong perekonomian lokal, serta mendukung perkembangan sektor pariwisata yang semakin berkembang di Kabupaten Sukabumi.