Bupati Cianjur Tegas Larang Kegiatan Study Tour, Banyak Orang Tua Terbebani Utang

Bupati Cianjur
8 / 100

Cianjur – Seputar Jagat News. Minggu, 23 Februari 2025. Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melalui kebijakan yang tegas dan responsif, mengeluarkan larangan bagi sekolah-sekolah di berbagai tingkatan untuk melaksanakan kegiatan study tour ke luar kota. Larangan ini dikeluarkan guna mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) yang dinilai membebani orang tua murid secara tidak wajar, bahkan menyebabkan mereka terpaksa berutang untuk memenuhi biaya perjalanan tersebut.

Bupati Cianjur, Dr. Muhamad Wahyu, dalam pernyataannya pada Jumat, 21 Februari 2025, menegaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan keputusan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang juga melarang kegiatan study tour di luar kota bagi sekolah-sekolah di wilayah Jawa Barat. Bupati Wahyu mengungkapkan, “Banyak orang tua murid yang terpaksa berutang untuk membayar biaya perjalanan study tour anak-anak mereka. Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat, saya juga melarang kegiatan serupa di Cianjur.”

Dalam upaya memperkuat implementasi kebijakan ini, Bupati Wahyu menekankan pentingnya kesadaran dan ketaatan dari pihak sekolah untuk tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Ia menyatakan dengan tegas, “Saya minta agar seluruh pihak sekolah mematuhi larangan ini, karena kebijakan yang diterapkan oleh Pemkab Cianjur serupa dengan yang diberlakukan oleh Pemprov Jawa Barat. Kami juga mengimbau agar siswa dapat melakukan kegiatan rekreasi bersama keluarga, tanpa melibatkan kegiatan study tour yang membebani orang tua.”

Bupati Wahyu juga menegaskan bahwa tidak ada siswa yang boleh dipaksa atau diwajibkan untuk mengikuti kegiatan study tour. Jika ada sekolah yang memaksa siswa mengikuti kegiatan tersebut, dan bahkan memberikan hukuman bagi yang menolaknya, pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan melakukan komunikasi langsung dengan pihak sekolah untuk memastikan perubahan yang diperlukan.

Lebih lanjut, Bupati Wahyu menyampaikan, “Piknik atau rekreasi boleh dilakukan, namun harus bersama keluarga masing-masing. Tidak ada siswa yang seharusnya ditekan untuk wajib mengikuti study tour, dan jika ada sekolah yang memberikan hukuman terhadap siswa yang menolak, kami sangat tidak setuju dan akan segera bertindak.”

Langkah tegas ini juga merujuk pada peristiwa yang terjadi di Jawa Barat, dimana Gubernur Dedi Mulyadi menonaktifkan Kepala SMAN 6 Depok yang terbukti melanggar prosedur dalam kegiatan karya wisata dan diduga melakukan pungutan liar terhadap orang tua siswa. Gubernur Dedi menjelaskan bahwa kepala sekolah tersebut telah melanggar Surat Edaran yang mengatur larangan bagi siswa untuk bepergian ke luar Provinsi Jawa Barat.

Gubernur Dedi juga mengutus tim inspektur untuk menyelidiki lebih lanjut mengenai laporan terkait pungutan liar yang membebani orang tua siswa di sekolah tersebut. Kebijakan ini jelas menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak orang tua dan siswa dari praktik yang tidak sesuai dengan aturan. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *