Vonis Abdul Wahid: Hakim Nyatakan Terbukti Terima Gratifikasi, Gubernur Riau Nonaktif Divonis 2 Tahun Penjara
PEKANBARU – Seputar Jagat News. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Kamis (30/7/2026). Majelis hakim yang diketuai Delta…
