Tanah Nganggur Bisa Diambil Negara, Ini Aturan Lengkap dan Tahapan Prosesnya
Jakarta – Seputar Jagat News. Pemerintah kini memiliki landasan hukum yang memungkinkan pengambilalihan tanah yang dibiarkan telantar, termasuk tanah berstatus hak milik. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa negara dapat mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kebijakan ini merujuk…
