JAKARTA – Seputar Jagat News. Isu premanisme kembali mencuat di panggung parlemen. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (7/5/2025), advokat Appe Hutauruk dari Tim Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme (Tumpas) melontarkan pernyataan tegas: pemerintah disebut kerap menggunakan jasa premanisme untuk menghadapi kelompok yang mengkritik kebijakannya.
“Kita harus jujur, bahkan lebih dari itu, pemerintah pun suka menggunakan jasa-jasa premanisme ketika ada kelompok-kelompok yang mengkritik kebijakan-kebijakan pemerintah,” ujar Appe di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Premanisme Tak Hanya di Jalanan
Appe menegaskan bahwa fenomena premanisme tak lagi terbatas pada aksi jalanan atau kekerasan fisik. Dalam paparannya, ia menyebut bahwa aktor-aktor premanisme kini dapat ditemukan dalam berbagai bentuk dan tampilan—termasuk di balik dasi, seragam, bahkan jubah.
“Tidak tahu apakah di DPR ini ada juga preman berdasi, preman berseragam, atau preman berjubah,” kata Appe, mengundang perhatian para anggota dewan.
Lebih lanjut, ia menguraikan tiga karakteristik premanisme, yakni:
- Preman berdasi – mereka yang berlindung di balik status dan jabatan formal.
- Preman berseragam – aktor berseragam resmi yang justru melanggar hukum.
- Preman terkoordinasi – kelompok preman yang terorganisir, bahkan berada dalam struktur resmi seperti ormas atau LSM.
Appe juga menyoroti praktik premanisme yang menghambat warga negara dalam menyampaikan pendapat dan menjalankan ibadah. Menurutnya, ini adalah bentuk kekerasan non-fisik yang merampas hak-hak konstitusional masyarakat.
Polri Bergerak: Operasi Serentak Berantas Premanisme
Menanggapi maraknya praktik premanisme, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah lebih dahulu menggulirkan operasi besar-besaran untuk memberantas fenomena ini. Operasi Kepolisian Kewilayahan yang dimulai sejak 1 Mei 2025 diluncurkan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Langkah ini ditetapkan melalui Surat Telegram Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025, yang memerintahkan seluruh jajaran Polda dan Polres untuk melakukan tindakan tegas terhadap aksi premanisme—baik yang dilakukan oleh individu maupun kelompok.
“Premanisme dalam bentuk apa pun yang mengganggu ketertiban masyarakat dan iklim usaha akan ditindak tegas,” tegas Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya pada Selasa (6/5/2025).
Fokus pada Stabilitas dan Keamanan Investasi
Operasi tersebut menyasar berbagai bentuk kejahatan yang dikategorikan sebagai premanisme, seperti:
- Pemerasan
- Pungutan liar
- Pengancaman
- Penganiayaan
Brigjen Trunoyudo menjelaskan bahwa premanisme bukan hanya ancaman terhadap keamanan, tetapi juga bisa mengganggu stabilitas ekonomi dan investasi nasional.
Polri juga akan menggandeng TNI, pemerintah daerah, dan pihak-pihak pemangku kepentingan lainnya untuk menjamin keberhasilan operasi. Pendekatan yang digunakan mencakup:
- Penegakan hukum (represif)
- Kegiatan intelijen
- Langkah preemtif dan preventif
“Ini adalah bagian dari upaya menciptakan rasa aman dan kepastian hukum, terutama bagi para pelaku usaha di Indonesia,” tandas Truno.
Pernyataan Appe Hutauruk menjadi alarm penting bagi semua pihak: bahwa premanisme tidak hanya hadir dalam wujud kekerasan fisik di jalanan, tetapi juga bisa menyusup ke dalam struktur kekuasaan dan kehidupan sehari-hari.
Sementara itu, langkah tegas Polri menjadi ujian nyata dalam mewujudkan Indonesia yang aman dan bebas dari segala bentuk intimidasi berselubung.
(Red)