Sukabumi – Seputar Jagat News. Selasa, 11 Maret 2025. Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap seorang tersangka berinisial ARR (36), warga Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu dini hari, 8 Maret 2025. Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan oleh tim Sat Narkoba yang intensif melakukan pengawasan terhadap peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dalam proses penggeledahan yang dilakukan di kediaman terduga pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti yang terdiri dari delapan paket narkotika jenis sabu siap edar, satu unit timbangan digital, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa ARR sudah menjalankan bisnis gelap peredaran sabu ini hampir satu tahun lamanya.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwardi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tenda Sukendar, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berkat adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat. “Alhamdulillah, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika dan menangkap pelakunya. Keberhasilan ini tak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli dengan lingkungan sekitarnya,” ujar AKP Tenda.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sukabumi. “Kami akan terus menjalankan penegakan hukum secara profesional terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.
Dalam perkara ini, pelaku ARR dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat tetap berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dan tidak ragu untuk memberikan informasi yang dapat membantu penegakan hukum.
(Red)