Kejari Bandung Sita Uang USD 120 Ribu dan Rp 100 Juta Hasil Pelacakan Aset Kasus Korupsi Dana PIP STIA Bagasasi

IMG 20250220 152133 1 729305150
9 / 100

Bandung – Seputar Jagat News. Sabtu, 22 Februari 2025. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung kembali mengambil langkah tegas dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bagasasi, Kota Bandung. Pada Kamis, 20 Februari 2025, Kejari Bandung mengumumkan berhasil menyita sejumlah uang yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo, mengungkapkan bahwa penyitaan ini merupakan hasil dari upaya pelacakan aset yang dilakukan pihaknya. Uang yang berhasil disita tersebut terdiri dari USD 120.000 (setara dengan Rp 1.959.600.000) dan Rp 100.000.000, dengan total keseluruhan mencapai lebih dari dua miliar rupiah. Penyitaan ini menandakan keseriusan Kejari Bandung dalam mengusut tuntas kasus korupsi yang merugikan negara.

“Uang yang disita ini didapatkan berdasarkan hasil pelacakan aset yang dilakukan terhadap saksi dan tersangka yang terlibat dalam kasus ini di STIA Bagasasi Bandung,” ujar Irfan. Uang yang disita tersebut telah dititipkan ke rekening penitipan Kejari Bandung dengan nomor rekening RPL 7277754392 RPL 095 di Bank BSI KCP Metro Margahayu Bandung.

Dalam kasus ini, dua petinggi STIA Bagasasi, yakni MYA sebagai Ketua Yayasan dan MFA sebagai Bendahara Yayasan, telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memungut biaya hidup mahasiswa (living cost) dalam jumlah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dana yang terkumpul tersebut kemudian digunakan untuk keperluan operasional yang tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran, bertentangan dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Atas perbuatannya, MYA dan MFA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu, kedua tersangka juga dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 UU yang sama, yang mengatur tentang penyalahgunaan dana yang merugikan negara.

Kejari Bandung berkomitmen untuk terus melanjutkan penyidikan dan memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam kasus ini mendapatkan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses hukum yang sedang berlangsung ini diharapkan menjadi langkah penting dalam memerangi tindak pidana korupsi di dunia pendidikan, demi terciptanya sistem pendidikan yang bersih dan transparan. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *