Tangerang – Seputar Jagat News. Jum’at, 10 Januari 2025. Kehebohan muncul di perairan Tangerang, Banten, setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap sebuah pagar bambu misterius yang membentang sepanjang 30,16 kilometer. Tindakan tegas ini diambil oleh KKP setelah mendapatkan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya penanganan kasus ini demi menjaga ketertiban dan kewibawaan negara.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan setelah pihaknya memastikan pagar tersebut dibangun tanpa izin yang sah dari KKP. “Pagar ini tidak memiliki izin PKK-PRL dari KKP. Sesuai instruksi Menteri, kami harus bertindak tegas dan terukur. Negara tidak boleh kalah dalam hal ini,” tegas Pung dalam keterangannya kepada wartawan di atas Kapal Pengawas Orca pada Kamis (9/1/2025).
Pagar yang terbuat dari bambu setinggi enam meter ini, menurut Pung, tidak hanya ilegal, tetapi juga mengganggu aktivitas para nelayan kecil yang menggantungkan hidupnya di perairan tersebut. “Pagar ini sangat mengganggu jalur lalu lintas nelayan, terutama nelayan kecil yang menggunakan kapal dengan ukuran 2-3 GT. Mereka melaporkan bahwa saat malam hari, mereka kesulitan untuk melaut dan sering menabrak pagar yang ada,” ungkap Pung, menambahkan bahwa keluhan tersebut menjadi alasan utama bagi KKP untuk turun tangan.
Sebagai langkah awal, KKP memberikan tenggat waktu 20 hari kepada pihak terkait untuk membongkar pagar tersebut secara sukarela. “Kami memberikan kesempatan kepada pihak yang bertanggung jawab untuk membongkar pagar ini dalam waktu 20 hari. Jika tidak ada upaya untuk membongkar secara sukarela, kami akan mengambil langkah tegas dan meratakannya,” tegas Pung, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan pelanggaran hukum semacam ini terus berlangsung.
Pung juga menegaskan bahwa tindakan penyegelan pagar ini merupakan respons langsung atas instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan tindakan cepat dan tegas. “Instruksi ini jelas. Presiden meminta agar KKP segera hadir di lokasi dan melakukan penyegelan serta tindakan tegas yang diperlukan. Hal ini untuk menjaga kewibawaan pemerintah. Jika masalah ini dibiarkan, maka pemerintah akan kehilangan wibawanya,” jelas Pung, mengutip arahan dari Menteri Kelautan dan Perikanan yang diteruskan kepadanya.
Penyelidikan lebih lanjut mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar ini masih berlangsung. Berdasarkan laporan yang diterima, pagar tersebut pertama kali dibangun pada Agustus 2024 dengan panjang sekitar 7 kilometer, namun menjelang akhir tahun 2024, panjang pagar tersebut meningkat menjadi 30,16 kilometer. KKP sedang mendalami siapa pihak yang terlibat dan apa tujuan dibangunnya pagar tersebut.
“Sejauh ini, kami belum menerima pengajuan izin reklamasi atau izin kegiatan lain yang berkaitan dengan pembangunan pagar ini. Apa pun alasan dan tujuan pembangunannya, kegiatan tanpa izin semacam ini tidak dapat dibenarkan,” tegas Pung, menambahkan bahwa KKP juga telah mengingatkan agar tidak ada lagi upaya pemagaran di wilayah tersebut.
Lebih lanjut, Pung mengungkapkan bahwa meskipun pihaknya telah melakukan pemeriksaan saat pagar tersebut baru sepanjang 7 kilometer, tiba-tiba pada akhir tahun, panjangnya bertambah drastis hingga 30 kilometer. “Kami tidak akan membiarkan ini berlanjut. Kalau dibiarkan, pagar ini bisa terus berkembang,” ujarnya, menegaskan komitmen KKP untuk menghentikan segala bentuk pelanggaran yang merugikan masyarakat dan kelestarian sumber daya kelautan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, dan KKP pun berjanji akan terus melakukan pengawasan ketat serta mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan perairan Indonesia tetap aman dan dikelola sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Red)