Polisi Amankan 4 Mahasiswa Usai Terlibat Pengeroyokan dan Penusukan di Sukabumi

bbe17d1e 4eb1 4b50 a5af 25faf7aacc44
5 / 100

Sukabumi – Seputar Jagat News. Senin 30 September 2024. Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan empat pelaku kasus pengeroyokan dan penusukan di jalan R Syamsudin, Cikole, Kecamatan Cikole Kota Sukabumi yong terjadi pada Minggu (29/09/2024) dini han

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, keempat pelaku merupakan mahasiswa Inisial MGK (19) DFA (19) AA (19), dan RDR (19) Kejadian itu berawal dari para pelaku yang sedang nongkrong di Jalan Dewi Sartika, Cikole

“Tiba-tiba melintas sepeda motor jenis KLX dan menggeber geber kendaraannya. Kemudian dikejar 2 motor pelaku namun tidak terkejar” kata Rita di Mapolres Sukabumi kota. Senin (20/09/2024)

Sesampainya di tempat kejadian, kelompok bermotor pelaku berpapasan dan hampir bertabrakan dengan sepeda motor korban. Lalu pelaku dan kortian turun dari sepeda motor hingga terjadi cekcok

“Yang kemudian korban memukul menggunakan helm ke arah muka pelaku, selanjutnya para pelaku membalas pukulan, Tak lama kemudian datanglah teman korban untuk menolong” jelasnya.

Teman korban yang datang tersebut, lanjut Rita, menolong dengan melakukan pemukulan terhadap salah satu pelaku. Dalam kejadian itu, tiga korban mengalami luka sabetan senjata tajam jenis pisau ketiga korban yakni pemuda inisial MRF (19), 1 (24), R (24) Ketiga korban mengalami luka di bagian lengan dan masih mendapat perawatan di rumah sakit.

Tehingga para pelaku menganiaya korban, dan pelaku inisial MOK mengeluarkan sajam jenis pisau lalu mengayunkan secara membabi buta seningga melukai para korban dan teman pelaku,” terang 20

Dalam kasus ini polisi turut menyita sejumlah barang bukti tiga unit sepeda motor berbagai merek dan sebilah senjata tajam jenis pisau

Para pelaku dikenal pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara Pasal 170 ayat 2 KUHP Tentang Pengeroyokan Mengakibatkan Luka Berat pidana penjara paling lama 9 tahun. Serta pasal 351 ayat 2 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (Red).

Please follow and like us:
icon Follow en US
Pin Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow by Email
Pinterest
LinkedIn
Share
Instagram
Telegram
Wechat