SUKABUMI – Seputar Jagat News. Penanganan dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan alat kesehatan (alkes) senilai Rp35 miliar di RSUD Palabuhanratu yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 kembali menjadi sorotan publik.
Masyarakat mempertanyakan sejauh mana perkembangan penyelidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, menyusul laporan pengaduan dari organisasi masyarakat Diaga Muda Indonesia Sukabumi Raya.
Sorotan tersebut muncul setelah adanya dugaan penggelembungan harga (mark-up) serta ketidaksesuaian dalam pengadaan alat kesehatan, alat kontrasepsi (KB), hingga prasarana rumah sakit yang menggunakan anggaran puluhan miliar rupiah.
Informasi yang dihimpun awak media Seputar Jagat News dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah meminta keterangan sejumlah pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam proses pengadaan tersebut.
Pihak-pihak yang disebut telah dimintai keterangan di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengguna alat kesehatan, bagian perencanaan pengadaan, direktur rumah sakit, hingga mantan Kepala Dinas Kesehatan.
Selain itu, nama oknum anggota DPRD dan mantan bupati turut disebut dalam informasi yang berkembang terkait pengadaan tersebut. Namun, keterlibatan maupun peran pihak-pihak tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum.
Praktisi Hukum: Kejaksaan Harus Segera Menentukan Sikap
Menanggapi persoalan tersebut, praktisi hukum Irianto Marpaung, S.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Advokasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sukabumi Raya, angkat bicara.
Marpaung menegaskan bahwa publik membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar proses pemeriksaan yang tidak diketahui kejelasan akhirnya.
“Publik berharap penyelidikan yang sedang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi segera diselesaikan. Permasalahan ini bukan kasus baru. Sebelumnya pernah mencuat dan menjadi sorotan publik, tetapi entah mengapa kemudian tenggelam begitu saja. Kini, setelah adanya laporan dari organisasi masyarakat, publik kembali memantau dan menyoroti kasus ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, mantan jaksa senior tersebut meminta Kejaksaan agar segera menentukan sikap berdasarkan hasil penyelidikan, khususnya terkait ada atau tidaknya peristiwa pidana serta indikasi kerugian keuangan negara dalam pengadaan alkes tersebut.
Menurutnya, apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, proses hukum harus ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila hasil penyelidikan tidak menemukan adanya peristiwa pidana, Kejaksaan juga perlu menyampaikan alasan dan kesimpulan hukumnya secara transparan kepada masyarakat.
“Kalau memang ada peristiwa pidana dan kerugian negara, tentukan sikap dan segera tingkatkan ke penyidikan. Namun, apabila memang tidak ditemukan unsur pidana, sebaiknya disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan opini liar di tengah masyarakat,” tegasnya.
Rp35 Miliar Bukan Anggaran Kecil, Transparansi Menjadi Tuntutan Publik
Persoalan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar yang diperuntukkan bagi sektor pelayanan kesehatan.
Pengadaan alat kesehatan dan prasarana rumah sakit seharusnya memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Namun, dalam perkara ini, muncul pertanyaan mengenai transparansi, kewajaran harga, dan kesesuaian realisasi pengadaan.
Karena itu, publik menunggu perkembangan penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan perkara yang kembali menjadi perhatian masyarakat diharapkan dapat memberikan kejelasan. Kepastian hukum menjadi hal penting, terlebih anggaran yang dipersoalkan mencapai puluhan miliar rupiah.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media Seputar Jagat News telah berupaya melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan kepada pihak Humas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima.
Publik kini menunggu perkembangan penanganan dugaan penyimpangan anggaran Rp35 miliar tersebut melalui proses hukum yang transparan dan sesuai ketentuan.
(DS)
