Perampok Brutal Toko Emas di Jember Diringkus di Banyuwangi, Ngaku Kepepet Utang Rp 80 Juta

Screenshot 2026 10 23 110742

Jember – Seputar Jagat News, Jumat, 23 Oktober 2026. Dua terduga pelaku perampokan bersenjata tajam di toko emas murni, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, berhasil diringkus kurang dari 24 jam. Kedua terduga pelaku yang berinisial BM dan DS ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Banyuwangi saat berusaha melarikan diri dari kejaran petugas. Penangkapan ini sekaligus mengakhiri keresahan masyarakat atas aksi kejahatan brutal yang terjadi pada Kamis (22/10/2026) kemarin.

Aksi kejahatan ini bermula ketika situasi di kawasan pertokoan Jalan Sultan Agung baru saja memulai aktivitasnya pada Kamis pagi. Dua pelaku yang telah merencanakan aksinya nekat menyasar toko emas murni. Dalam peristiwa tersebut, situasi sempat memanas ketika pelaku yang berbekal senjata tajam tidak segan-segan menyerang pemilik toko dan salah seorang anggota keluarganya hingga mengalami luka-luka akibat pembacokan. Langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Ario Senopati Joyonegoro, mengatakan bahwa kedua tersangka telah membagi peran secara sistematis saat mengeksekusi aksinya.

“Dari hasil pengungkapan sementara dan pendalaman peran, terduga pelaku BM bertindak sebagai eksekutor utama yang merampok sekaligus melakukan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam kepada korban. Sementara itu, terduga pelaku DS berperan membantu aksi kejahatan tersebut serta bersiap mendukung pelarian di lapangan,” ujar Ario.

Menanggapi kejadian menonjol tersebut, Kapolres Jember langsung menginstruksikan pembentukan tim khusus. Keberhasilan penangkapan dalam waktu singkat ini tidak lepas dari kerja keras kolaborasi solid antara tim Resmob Polres Jember, Subdit Jatanras, serta dukungan penuh dari Polres Bondowoso, Polres Situbondo, dan Polres Banyuwangi.

Setelah menyisir tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi-saksi, dan menganalisis rekaman CCTV, tim gabungan berhasil mengidentifikasi jalur pelarian para pelaku. Pelaku diketahui melarikan diri keluar daerah Jember memanfaatkan jasa angkutan travel umum. Koordinasi cepat antarwilayah membuat pengejaran pelaku terus terpantau hingga akhirnya tim melancarkan penyergapan presisi di wilayah Banyuwangi.

Kedua terduga pelaku tiba di Mapolres Jember pada Jumat (23/10/2026) dini hari pukul 00.30 WIB untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan maraton terhadap para terduga pelaku, polisi mengindikasikan bahwa motif utama di balik aksi nekat ini adalah tekanan ekonomi mendesak. Salah satu pelaku mengaku terlilit utang pribadi hingga mencapai Rp 80 juta dan memilih jalan pintas melalui tindak kriminal.

Kendati demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa motif ekonomi atau alasan terlilit utang tidak dapat dijadikan pembenar atas tindakan pidana yang membahayakan nyawa orang lain.

Dalam penangkapan ini, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat konstruksi perkara, antara lain 1 unit mobil Toyota Yaris tahun 2021 yang diduga berkaitan dengan sarana operasional atau perencanaan, 1 bilah pisau dapur yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, serta pakaian dan perlengkapan yang dikenakan para terduga pelaku saat kejadian.

Atas perbuatan nekat tersebut, para terduga kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka-luka.

Kepolisian memastikan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Polres Jember mengimbau seluruh warga dan pemilik usaha, khususnya usaha toko emas perhiasan, untuk meningkatkan kewaspadaan, melengkapi tempat usaha dengan sistem keamanan yang memakai CCTV, serta tidak ragu untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui call center kepolisian jika ada melihat hal-hal yang mencurigakan. (Dang)

7 / 100 SEO Score

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *