SUKABUMI — Seputar Jagat News. Jumat, 4 September 2026.
Ada yang janggal di SDN Pacing, Desa Cikurutug, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi.
Seorang siswa disebut tercatat sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) sejak tahun 2022 hingga 2026. Namun ironisnya, orang tua siswa tersebut mengaku tidak pernah menerima dana bantuan tersebut, bahkan tidak mengetahui bahwa anaknya terdaftar sebagai penerima PIP.
Dugaan ini terungkap bukan dari pihak sekolah, melainkan ketika petugas sensus ekonomi Desa Cikurutug melakukan pendataan ke rumah warga berinisial R.
Saat ditanya mengenai bantuan sosial pemerintah, R mengaku tidak pernah menerima bantuan. Petugas kemudian menunjukkan data yang mencantumkan bahwa anak R tercatat sebagai penerima PIP selama beberapa tahun ketika bersekolah di SDN Pacing.
R pun mengaku kaget.
Menurut keterangan M, keluarga R, kepada awak media Kilas Balik pada 15 Agustus 2026, pihak keluarga tidak pernah menerima dana PIP tersebut. Bahkan, menurut pengakuan keluarga, tidak pernah ada pemberitahuan dari guru atau pihak sekolah bahwa anak mereka tercatat sebagai penerima bantuan.
Kalau Bukan Diterima Orang Tua, Lalu Siapa?
Di sinilah persoalan menjadi serius.
Jika benar nama siswa tercantum dalam data penerima PIP selama empat tahun, sementara orang tua menyatakan tidak pernah menerima dana dan tidak pernah mengetahui status penerimaannya, maka publik patut mempertanyakan mekanisme penyaluran bantuan tersebut.
Dana itu dicairkan atau tidak?
Jika dicairkan, siapa yang mencairkan?
Kapan pencairannya dilakukan?
Melalui rekening siapa?
Dan yang paling penting:
Jika orang tua tidak pernah menerima, lalu ke mana dana PIP tersebut mengalir?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berbasis data, bukan sekadar penjelasan lisan.
Sebab PIP bukan dana pribadi sekolah ataupun kepala sekolah. Program tersebut merupakan bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi siswa yang memenuhi kriteria penerima.
Kepsek: “Harus Lihat Data Terlebih Dahulu”
Untuk mendapatkan konfirmasi, awak media Kilas Balik menghubungi Kepala SDN Pacing melalui WhatsApp dan menanyakan daftar siswa penerima PIP sejak 2022 hingga 2026 sekaligus meminta penjelasan mengenai persoalan tersebut.
Kepala sekolah menjawab:
“Mohon maaf dalam hal ini saya harus melihat data terlebih dahulu, kebetulan sekarang lagi kegiatan di luar. Besok ditunggu di sekolah supaya jelas.”
Jawaban tersebut tentu belum menjawab substansi persoalan.
Awak media kemudian kembali mengirimkan pesan WhatsApp agar klarifikasi dapat diberikan melalui pesan tertulis demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
“Biar dijawab via WA saja, Pak KS, agar pemberitaan saya berimbang. Kalau hak jawab yang diberikan Bapak tidak digunakan, maka jangan salahkan kami.”
Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai data penerima, bukti pencairan, nominal dana, maupun pihak yang menerima dana PIP siswa yang dimaksud.
Bukan Sekadar Administrasi, Ini Menyangkut Hak Siswa
Dugaan persoalan PIP di SDN Pacing tidak boleh dianggap sebagai persoalan administrasi biasa apabila nantinya terbukti terdapat dana yang telah dicairkan tetapi tidak sampai kepada siswa atau orang tua yang berhak.
Empat tahun bukan waktu yang singkat.
Jika benar dana PIP seorang siswa tercatat sebagai penerima sejak 2022 sampai 2026 namun keluarga mengaku tidak pernah menerimanya, maka diperlukan audit dan penelusuran dokumen secara terbuka.
Mulai dari daftar penerima, surat atau dokumen pencairan, bukti transaksi, rekening penerima, hingga mekanisme penyerahan dana kepada siswa maupun orang tua.
Jangan sampai nama siswa hanya muncul di atas kertas, sementara haknya tidak pernah sampai ke tangan keluarga.
Kilas Balik.co.id menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan dugaan berdasarkan keterangan keluarga dan informasi mengenai data penerima yang ditunjukkan petugas sensus, sehingga diperlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak sekolah maupun instansi berwenang.
Pihak SDN Cipacing, Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, maupun pihak terkait lainnya memiliki hak jawab dan ruang untuk memberikan klarifikasi atas persoalan tersebut.
Publik kini menunggu satu hal sederhana:
Buka datanya. Jelaskan pencairannya. Terangkan siapa penerimanya.
Jika semuanya sesuai prosedur, maka data dan bukti pencairan seharusnya mampu menjawab seluruh dugaan yang berkembang.
(DS/Kilas Balik)
