Polsek Pasongsongan Ungkap Kasus Curat, Tiga Tersangka Diamankan

WhatsApp Image 2026 08 28 at 7.31.27 PM

SUMENEP – Seputar Jagat News. Unit Reskrim Polsek Pasongsongan, Polresta Sumenep, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa pencurian satu set travo perahu motor milik warga yang terjadi di Pelabuhan Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah Polsek Pasongsongan menerima laporan polisi terkait hilangnya satu set travo berkapasitas 6.000 volt dari sebuah perahu yang sedang terparkir di kawasan Pelabuhan Pasongsongan pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, yakni HS (31), HU (27), dan TT (31). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Sumenep.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Pasongsongan menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban yang sedang berada di Kabupaten Pamekasan menerima telepon dari seseorang yang memberitahukan bahwa satu set travo miliknya telah hilang dari dalam perahu yang diparkir di Pelabuhan Pasongsongan.

Mendapat informasi tersebut, korban kemudian kembali ke Pasongsongan untuk memastikan kondisi perahunya. Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati satu set travo miliknya memang sudah tidak berada di tempat.

Korban selanjutnya pulang ke rumah. Di rumah tersebut, korban bertemu dengan dua orang yang kemudian mengakui telah mengambil satu set travo miliknya. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasongsongan.

Berdasarkan hasil pengembangan dan pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi bahwa aksi tersebut diduga dilakukan bersama seorang rekan lainnya. Petugas kemudian mengamankan satu orang lainnya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa pelat nomor, satu set travo berkapasitas 6.000 volt, satu buah obeng warna hitam, serta satu buah karung warna putih bertuliskan SEREYA warna merah.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp800 ribu.

Ketiga orang yang diamankan selanjutnya menjalani proses penyidikan di Polsek Pasongsongan. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan penyitaan dan pemeriksaan barang bukti.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek Pasongsongan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan penyidikan secara profesional serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Pasongsongan dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kami akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing pihak yang terlibat,” ujar Kapolsek Pasongsongan.(**)

9 / 100 SEO Score

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *