Sumenep – Seputar Jagat News. kasus sengketa tanah Ibno Hajar warga Desa Kebunan kecamatan Kota Kabupaten Sumenep Jawa Timur Kamis 20/08/26.
Menurut kuasa hukum Ibno Hajar Agus Suprayitno SH.MH sidang hari ini kamis tanggal 20 Agustus 2026 terkait kesaksian dari pihak Penggungat untuk memberikan keterangan.
sementara saksi yang dihadirkan oleh Penggungat ada dua saksi berinisial S dan N yang salah satu saksi berstatus kepala dusun dan tentunya banyak tahu batas- batas tanah punya warga, orang yang jadi saksi di pengadilan lalu kasih keterangan palsu itu ada konsekwensi hukumnya di Indonesia di atur di KUHP.
Konsekwensi pidana
1.pasal 242 KUHP-Sumpah Palsu/ Keterangan Palsu di bawah Sumpah.
Ancaman penjara paling lama 7 tahun. Syarat saksi sudah disumpah dulu sebelum memberi keterangan.Hampir semua sidang pidana & perdata pakai sumpah.
Agus berharap pada klaen supaya nanti bisa menghadirkan saksi dan memberikan kesaksian yang sebenarnya yang ia tahu kronolagi tanah yang dimiliki Ibno Hajar bila nanti ditanya oleh hakim sehingga bisa jadi pertimbangan hakim dan semoga kasus ini bagi kedua belah pihak bisa menerima dan kita serahkan pada keputusan hakim dan kita harus menghargai proses hukum yang berlaku.
Sementara itu Ibno Hajar sebagai tergugat memberikan keterangan pada media bahwa kasusnya sudah hampir 5 tahun belum kelar- kelar dan sekarang dirinya digugat perdata walaupun penggugat sebenarnya sudah saya laporkan sebelum saya jadi tergugat karena di Polresta Sumenep penggugat saya di laporkan setelah mau naik sidik saya digugat perdata sehingga pidananya dihentikan sementara, sebenarnya saya sudah capek masalahnya saya sudah memakai pengacara 4 kali tapi semua jalan ditempat dan sekarang yang ke 5 mas Agus ini saya rasakan kasus tanah saya ini jalan dan semoga dengan kinerja pengacara yang sekarang ini mas Agus Suprayitno sepertinya kinerjanya bisa dipertanggung jawabkan dan profesional karena setiap sidang beliau pasti memberikan informasi pada saya,”tegasnya.
Lebih lanjut Ibno Hajar berharap semoga dirinya mendapatkan keadilan seadil adilnya karena sudah hampir lima tahun saya mengikuti proses hukum terkait tanah saya ini semoga hukum tidak tumpul pada para penguasa dan tajam ke bawah pada masyarakat kecil seperti saya dan saya tetap berupaya untuk mempertahankan hak saya sebagai pemilik syah karena saya punya surat- surat asli yang Syah bukan rekayasa atau dibuat-buat buatan karena tanah yang saya miliki dari Mbah saya sendiri.
(M)
