Jakarta – Seputar Jagat News. Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali mengungkap dugaan praktik korupsi di sektor pertambangan. Kali ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) sepanjang periode 2018 hingga 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para pihak yang diduga memiliki peran penting dalam proses ekspor komoditas ilmenite yang diduga mengandung Logam Tanah Jarang atau Rare Earth Element (REE), mineral strategis yang dilarang untuk diekspor berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa tiga calon tersangka beserta sedikitnya 18 orang saksi. Selain itu, tim penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang telah memperoleh persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri.
“Dari hasil penyidikan tersebut, Tim Penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Rabu (8/7/2026).
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial IS selaku perwakilan PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM), GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Diduga Rekayasa Hasil Uji Laboratorium
Berdasarkan hasil penyidikan, IS diduga menjadi pihak yang menginisiasi rekayasa terhadap proses pengujian laboratorium atas komoditas ilmenite yang akan diekspor.
Penyidik menduga IS meminta GP agar pemeriksaan sampel tidak dilakukan secara menyeluruh sehingga kandungan Logam Tanah Jarang (REE) tidak terdeteksi ataupun dicantumkan dalam laporan hasil uji laboratorium.
Selain itu, IS juga diduga meminta agar kadar ilmenite dalam laporan dibuat berada di atas ambang batas yang dipersyaratkan untuk kepentingan ekspor. Laporan laboratorium tersebut kemudian dijadikan dasar penerbitan dokumen ekspor.
Menurut Kejaksaan Agung, tindakan tersebut diduga dilakukan secara sengaja agar komoditas yang mengandung mineral strategis tetap dapat diekspor ke luar negeri meskipun secara hukum tidak diperbolehkan.
Peran PT Sucofindo Disorot
Dalam konstruksi perkara, GP yang menjabat sebagai Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo diduga memenuhi permintaan tersebut.
Alih-alih melakukan pengambilan sampel secara representatif dan menyeluruh, GP diduga hanya melakukan pengujian terhadap bagian atas kemasan (jumbo bag), sehingga kandungan Logam Tanah Jarang tidak teridentifikasi dalam hasil laboratorium.
Padahal, menurut penyidik, GP mengetahui bahwa REE memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi sekaligus merupakan mineral strategis yang masuk dalam kategori barang yang dilarang untuk diekspor.
Langkah tersebut diduga menjadi dasar diterbitkannya laporan survei yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya dari komoditas yang diekspor.
Bea Cukai Diduga Terbitkan Dokumen Ekspor Meski Mengetahui Larangan
Sementara itu, tersangka JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe C Pangkalpinang diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meskipun telah mengetahui adanya informasi bahwa komoditas tersebut mengandung Logam Tanah Jarang.
Penyidik mengungkapkan bahwa informasi mengenai kandungan REE telah diperoleh melalui hasil Laboratorium Tekmira yang diteruskan oleh Balai Laboratorium Bea dan Cukai Jakarta serta unit terkait di tingkat pusat.
Namun demikian, JK diduga tetap menggunakan laporan survei PT Sucofindo yang telah disesuaikan sebagai dasar penerbitan dokumen ekspor, sehingga kegiatan ekspor tetap dapat dilakukan.
Diduga Rugikan Negara dan Untungkan Perusahaan
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) diduga berhasil mengekspor sekitar 390 ton tanah yang mengandung Logam Tanah Jarang secara ilegal.
Menurut Kejaksaan Agung, praktik tersebut diduga memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada perusahaan, sementara besaran kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.
Penyidik menilai adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan, manipulasi hasil pemeriksaan laboratorium, serta penerbitan dokumen ekspor yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya menjadi faktor utama yang memungkinkan ekspor ilegal tersebut berlangsung.
Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan sangkaan pasal primer maupun subsider sesuai hasil penyidikan.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penyidikan Masih Berlanjut
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan tata kelola ekspor mineral strategis yang melibatkan unsur perusahaan, lembaga surveyor, dan aparat pelayanan kepabeanan.
Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan masih akan terus dikembangkan. Penyidik masih mendalami aliran keuntungan, potensi keterlibatan pihak lain, serta menghitung secara pasti besaran kerugian negara yang timbul akibat dugaan ekspor ilegal Logam Tanah Jarang tersebut.
(MP)
